Kapolsek Waru, IPDA Aris (baju biru) beserta jajaran dan pelaku (jongkok tanpa baju). --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Polsek Wara Utara (Waru) berhasil meringkus pelaku aniaya gunakan senjata tajam (Sajam) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi dari pencarian pihak kepolisian selama 6 bulan sejak 2023 itu, diringkus sekitar pukul 01.30 Wita dikediaman mertuanya di Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo.
Identitas pelaku aniaya gunakan sajam jenis kapak tersebut ialah Suprianto (28) profesi petani, warga Jl. Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara.
Dia diringkus oleh jajaran Polsek Wara Utara (Waru) di kediaman mertuanya sekira pukul 01.00 Wita, di Jl. Coklat, Kelurahan Salobulo, Ahad, 21 April 2024.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Waru, IPDA Aris, SH berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB / 54 / XI / 2023 / Sulsel / Res Palopo / Sek Waru / tanggal 22 November 2023 ttg TP. Penganiayaan atas nama Basri (45) warga Jl. Bitti, Kelurahan Balandai.
Kapolsek Waru menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap pelaku aniaya itu, bermula saat personil menerima informasi bahwa pelaku berada di rumah mertuanya.
Untuk memastikan informasi itu, Kapolsek Waru beserta jajaran bergerak ke lokasi, sekaligus melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku.
Aparat kepolisian sempat terkecoh dan pelaku nyaris kabur. Lantaran mertua pelaku diduga menyembunyikan keberadaannya di rumah tersebut.
"Kami cek semua kamar yang ada di rumah itu. Akan tetapi, pelaku tidak ditemukan. Namun, saat kembali dilakukan pendekatan dengan mertua pelaku tapi lagi- lagi tidak ada titik temu. Tiba-tiba terdengar bunyi atap dan setelah diperiksa, ternyata pelaku sudah ada di atap kemudian melompat mencoba kabur. Pelaku yang sempat mencoba kabur melalui plafon rumah kemudian naik atap itu, berhasil diringkus oleh anggota yang telah menunggu diluar rumah," jelas Aris.
Karena berupaya kabur dengan melompat dari atap rumah, pelaku mengalami luka pada kaki dan kepala.
"Karena mencoba kabur, pelaku mengalami luka terbuka pada kaki sebelah kiri dan kepala. Namun, lukanya itu sudah ditangani di rumah sakit. Dan untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mako Polsek Wara Utara," kata Aris.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku, lanjut Aris, terjadi pada pada (22/11/2023) di Jl. Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara (kediaman korban).
"Korban dan pelaku ini masih memiliki hubungan kekeluargaan, yakni paman dan keponakan. Kejadian sekira pukul 18.40 Wita lalu. Saat itu tersangka mendatangi korban sambil berteriak- teriak mempertanyakan tentang handphone keponakannya yang hilang sehingga korban menasehati tersangka kemudian tersangka pulang ke rumahnya dan kembali lagi dengan membawa sebuah kapak. Setiba kedua kalinya di rumah korban, pelaku dengan korban terjadi pertengkaran sehingga tersangka mengeluarkan kapak dari balik sarungnya dan langsung menghantam belakang korban sebanyak satu kali, dan menyebabkan luka terbuka pada bagian belakang,"ucap perwira satu balok di pundak yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek di Luwu Utara ini. (Riawan)