PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) merupakan salah satu inovasi BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam melunasi tunggakan iuran.
Hal ini disambut baik oleh peserta JKN yang menunggak iuran salah satunya Yenni Yunus, warga Kota Palopo yang telah mengikuti Program REHAB sejak bulan Januari 2024. Ia mengikuti Program REHAB agar dapat mencicil pembayaran iurannya yang telah menunggak selama 24 bulan.
“Saya tahu tentang Program REHAB dari teman yang juga sebelumnya sudah ikut Program REHAB. Setelah berjalan selama kurang lebih empat bulan, saya sangat terbantu dengan adanya Program REHAB ini karena jadi lebih ringan untuk melunasi tunggakan iuran saya,” tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (22/4).
Yenni yang kini merupakan seorang tenaga sukarela di salah satu puskesmas di Kota Palopo menceritakan jika dirinya menunggak iuran sejak masa pandemi Covid-19, dimana saat itu akibat keterbatasan finansial tidak memungkinkan dirinya untuk membayar iuran secara rutin tiap bulan.
“Untung ada Program REHAB yang sangat membantu saya dalam melunasi tunggakan iuran dan saya sudah merekomendasikan program ini kepada dua orang teman saya yang juga menunggak iuran JKN,” ucapnya.
Program REHAB ditujukan bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) atau yang lebih dikenal dengan peserta mandiri, yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan sampai dengan maksimal 24 bulan.
"Mekanisme pelunasan tunggakan iuran dengan cara mencicil ini merupakan alternatif solusi bagi peserta JKN agar bisa segera mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN nya melalui pembayaran cicilan tunggakan yang lebih ringan," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan.
Pendaftaran Program REHAB dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 sampai dengan tanggal 28 setiap bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah maksimal 12 bulan, dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
“Perlu diketahui jika peserta mengakses pelayanan rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari setelah program REHAB nya selesai dan iuran bulan berjalannya telah lunas dibayarkan, peserta tetap akan dikenakan denda pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Dahniar.
Denda pelayanan merupakan denda yang dikenakan kepada peserta yang sebelumnya menunggak iuran dan kemudian mengakses pelayanan rawat inap di rumah sakit dalam jangka waktu 45 hari setelah melunasi tunggakannya.
Dalam Program REHAB ini, peserta juga dapat melakukan pelunasan tunggakan iuran di muka atau sebelum periode cicilan berakhir. Hal ini dapat diakses melalui fitur Pelunasan pada menu Pembayaran Tunggakan Bertahap pada Aplikasi Mobile JKN.
BPJS Kesehatan Cabang Palopo pun terus melakukan upaya edukasi peserta terkait ketepatan waktu pembayaran iuran bagi peserta mandiri baik itu melalui layanan tatap muka di Kantor Cabang, melalui flyer/leaflet/brosur, dan juga melalui Kader JKN yang merupakan mitra BPJS Kesehatan dalam hal pengingat dan penagihan iuran.
Pemasangan iklan layanan masyarakat melalui video tron serta pemasangan sticker pada moda transportasi umum terkait ketepatan waktu pembayaran iuran juga menjadi salah satu upaya edukasi kepada masyarakat. Selain itu, pendaftaran autodebit pembayaran iuran menjadi salah satu persyaratan saat proses pendaftaran peserta PBPU dan BP atau peserta mandiri untuk menghindari risiko keterlambatan pembayaran iuran. (rls/idr)