KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

  • Bagikan
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.-ist-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.

Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

"KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029," ujar Hasyim Asy'ari yang disusul dengan ketok palu sebanyak tiga kali.

Diketahui, pada Pemilu serentak 2024, Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak, yaitu 96 juta suara atau 58.59 persen.

Tentunya hal ini membuat pasangan yang dijuluki 'gemoy' itu memenangkan pesta demokrasi lima tahunan itu dengan satu putaran, yakni pada 14 Februari 2024.

Selain itu, pasangan Prabowo-Gibran juga mendapatkan suara sebesar 20 persen di setiap provinsi di Indonesia sehingga membuat kedua menang telak di Pemilu 2024.

"Dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," imbuhnya.

Adapun lawan dari Prabowo-Gibran, yaitu pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendapatkan suara kedua terbanyak, 40.971.906 suara.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud menempati posisi terakhir dengan mengantongi sebanyak 27.040.878 suara. (dis/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version