Breaking News! PPK dan Rekanan Mobil Bodong DLH TA. 2021 Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

Kepala Kejari Palopo, Agus Riyanto, S. H

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kasus mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) TA. 2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo telah menetapkan tersangka.

Penetapan tersangka tersebut, disampaikan langsung Kepala Kejari Palopo, Agus Riyanto, S. H, saat dikonfirmasi, Kamis, 25 April 2024.

Kata Agus Riyanto, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani kasus mobil bodong itu telah menetapkan dua orang tersangka.

"Iya tim sudah melakukan ekspose dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan mobil Dump Truck pada Dinas LH Kota Palopo yaitu seorang tersangka dari pihak rekanan pengadaan mobil tersebut, serta seorang pejabat sebagai PPK pada DLH Kota Palopo," kata Agus Riyanto.

Setelah penetapan tersangka, Agus, penyidik melanjutkan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

"Saat ini dua orang tersangka tersebut sedang diperiksa intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palopo untuk dilakukan proses lebih lanjut perkaranya sesuai hukum yang berlaku. Terima kasih,"lanjutnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai identitas dari kedua orang yang ditetapkan tersangka itu, Agus Riyanto belum bisa memberi keterangan lebih lanjut termasuk jumlah kerugian negara, lantaran kasus itu akan dilakukan ekspose (press release) untuk diketahui publik.

Untuk diketahui, proyek lima unit mobil bodong yang menelan anggaran DAK sebesar Rp2, 4 miliar lebih itu, selaku PPK ialah Mursalim dan Sudarman selaku direktur dari CV. Athaya yang menjadi rekanan dari pengadaan mobil bodong itu.

Dilansir dari berita sebelumnya, pengadaan lima unit mobil operasional pengangkut sampah di DLH itu, diadakan pada masa jabatan SB sebagai Kadis DLH dan Mur selaku PPK.

Mobil bodong ini, juga diserahkan secara simbolis oleh mantan walikota Palopo dua periode, Judas Amir ke SB di aula Ratona kantor walikota.

Pengadaan lima unit kendaraan operasional di DLH yang sumber anggarannya dari DAK TA. 2021 itu diantaranyaan mobil dump truk sebanyak tiga unit dengan nilai kontraknya Rp. 1.402.500.000 dan mobil arm roll sampah sebanyak dua unit dengan nilai kontrak Rp.1.032.900.000.

Proyek ini dimenangkan oleh CV. Athaya Abadi dan dipimpin Sud selaku direktur perusahaan yang berkantor di Makassar.(riawan)

  • Bagikan