PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- PP IPMIL mendesak KPK agar segera turun ke Kabupaten Luwu untuk memeriksa terkait hutang belanja Pemkab Luwu sebesar Rp43 miliar.
''Perlu diketahui bersama bahwasannya kami hanya sebagai agent of change, iron stock, penjaga nilai, kekuatan moral, dan sebagai pengontrol dalam kehidupan sosial di masyarakat,'' jelas Pengurus Pusat IPMIL Luwu, M Adim Kurniawan melalui rilis yang diterima Palopo Pos, Kamis, 25 April 2024.
Banyak masyarakat Luwu yang mempertanyakan bagaimana kelanjutan terkait hutang Pemkab Luwu. IPMIL merasa dukungan dari masyarakat Luwu agar sekiranya bisa menjadi bagian penghubung ke pihak yang terkait.
“Gerakan kami bukan hanya sekadar demonstrasi atau berkoar-koar di media. Kami sudah mengirimkan dokumen di BPK RI Sulsel, kemudian kami sementara menjalin komunikasi ke beberapa pihak terkait untuk bisa tembus di KPK,” ucap Adim Kurniawan.
“Kami percaya KPK. Maka dari itu kami terus bergerak sampai masyarakat Luwu bisa menyambut kehadiran KPK di Kabupaten Luwu,” ujarnya.
Sebagaimana yang diketahui, bahwasannya Pemkab Luwu, Sulawesi Selatan memiliki hutang. Tercatat, Pemkab Luwu berhutang sekitar Rp43 miliar. Hutang itu bersumber dari sejumlah pekerjaan fisik.
Diantaranya Rp13 miliar hutang pada APBD perubahan tahun 2023. Hutang pada APBD pokok tahun 2024 sebesar Rp14 miliar. Dan terakhir, hutang untuk anggaran Pilkada Luwu sekitar Rp17 miliar.
“Perjuangan kami tidak akan ada hentinya, ini murni dari hati nurani tidak ada sama sekali yang bisa mengintervensi kami. Untuk masyarakat Luwu terima kasih atas dukungan dan sumbangsi pemikirannya, itu yang membuat kami terus bergerak. Saya berharap tidak ada pemikiran yang melibatkan kepentingan. Sekali lagi saya melantukan ini adalah gerakan murni. Salam Perjuangan, Salam Pergerakan, Salam Anti Penindasan,” tutupnya. (rls/ikh)