PALOPO -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyelenggarakan program jaminan sosial bagi bagi pekerja di Indonesia, dan salah satu programnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Muminati menjelaskan pentingnya program Jaminan Hari Tua bagi Peserta dan keluarganya.
“Jaminan Hari Tua merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta ketika memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total, serta manfaat yang diterima oleh keluarga/ahli waris dari peserta ketika peserta telah meninggal dunia, sehingga manfaat tersebut tidak akan hilang meskipun peserta telah meninggal dunia dan program JHT dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya, Kamis 25 April 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT ditujukan untuk menjamin peserta agar dapat menerima manfaat berupa uang tunai ketika memasuki masa pensiun dan mengalami cacat total.
Begitu juga dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Saldo JHT peserta bisa diklaim dan dicairkan oleh ahli warisnya yang sah.
Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal?
Persyaratan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mencairkan saldo, ada sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Yakni sebagai berikut:
⦁ Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan miliki peserta
⦁ Surat keterangan kematian atau akta kematian
⦁ Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
⦁ KTP atau paspor (untuk ahli waris WNA) atau bukti identitas lain ahli waris, penerima wasiat, atau pengampu
⦁ Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
⦁ Surat keterangan perwalian anak dari pengadilan (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
⦁ Surat wasiat (khusus jika dibayarkan ke penerima wasiat)
⦁ Nomor rekening tabungan atas nama ahli waris yang aktif
⦁ NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta telah mengajukan klaim sebagian.
Pengajuan klaim JHT bagi peserta yang telah meninggal dunia hanya bisa dilakukan secara offline di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan proses klaim juga hanya dapat dilakukan oleh ahli warisnya yang sah dengan membawa persyaratan dokumen lengkap.(rhm)