Hanya PPK dan Rekanan Mobil Bodong DLH yang Dijadikan Tersangka, Begini Penjelasan Kasi Pidsus Kejari Palopo

  • Bagikan

Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga, S.H., M.H (kiri) bersama Kasi Intel Kejari Palopo, Siswandi, S. H., M. H (kanan) saat menemui wartawan yang menunggu di pelataran kantor Kejari, Kamis, 25 April 2024. --ist--

Aktivis Anti Korupsi, Yertin: Mustahil Tidak Melibatkan KPA/PA

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo yang hanya menetapkan dua orang tersangka atas pengadaan mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menua sorotan dari aktivis anti korupsi Tana Luwu.

Sorotan ini datang dari salah seorang perempuan yang aktif menyuarakan pemberantasan korupsi, Yertin Ratu kepada Palopo Pos, Jumat, 26 April 2024.

Ia mengutarakan rasa prihatinnya atas kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Palopo yang menangani kasus mobil bodong TA. 2021 di DLH.

Dia (Yertin) menyayangkan kinerja pihak penyidik Kejari Palopo yang hanya menetapkan PPK dan rekanan sebagai tersangka, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran atau Pengguna Anggaran (KPA/PA) tidak tersentuh.

Padahal KPA/PA (Kepala yang menjabat pada saat itu) masih kata Yertin, harusnya turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang disebabkan atas pengadaan mobil tersebut.

"Penetapan tersangka kasus pengadaan mobil bodong di DLH menurut saya tidak memberikan efek apa- apa pada pemberantasan korupsi di kota ini. Maaf kalau saya mengatakan RIP Pemberantasan Korups di kota ini, naikan bendera setengah tiang untuk pemberantasan dan penuntasan kasus- kasus korupsi serta penegakan hukum. Kita ini haus akan penegakan hukum dan penuntasan korupsi tapi tidak berarti kita menerima, menelan semuanya dengan mentah- mentah akibat kehausan itu. Kalau pemberantasan korupsi hanya setengah hati, hanya sampai pada perut saja dengan tidak mengusut tuntas siapa- siapa yang diduga pelaku yang mengakibatkan kerugian negara, lalu efek jera apa yang akan ditimbulkan?. Tujuan hukum kepastian, kemanfaatan dan keadilan hanya omong kosong,"ucapnya kecewa.

Ungkapan kekecewaan atas penegakkan hukum yang dinilai tebang pilih tersebut disampaikan bukan tanpa dasar, lanjutnya, lantaran dalam setiap penggunaan anggaran, KPA atau PA tentu akan dilibatkan mulai dari pemeriksaan dokumen sebelum dinyatakan lengkap kemudian dilakukan pembayaran.

"Bukankah dalam proses pembayaran kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD ada yang namanya Surat Perintah Membayar (SPM)?. Yaitu dokumen yang diterbitkan, digunakan oleh KPA/PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan ( Pasal 1 angka 17 PMK No. 170/PMK.05/2010 memberikan pengertian Surat Perintah Membayar (SPM) ). Nah disinilah peran KPA untuk melakukan pembayaran atas pengadaan barang dan jasa yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan adalah menjadi kewenangan PA. Pembayaran kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan jika Surat Perintah Membayar telah ditandatangani oleh KPA / PA. Kewenangan untuk melakukan pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa berada pada PA sebagai penerbit dan penandatangan SPM.
Intinya harus ada tanda tangan KPA / PA selaku pejabat yang diberikan kewenangan kekuasaan pengelolaan keuangan berdasarkan undang- undang baru pembayaran itu bisa dilakukan oleh bendahara,"jelasnya

Mengenai tanggapan Yerti itu, Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga, S.H., M. H, saat diajukan pertanyaan mengapa KPA/PA, tidak ikut terseret dalam kasus tersebut?.

Kasi Pidsus kemudian menjawab, untuk saat ini pihaknya belum menemukan titik atau celah keterlibatan KPA/PA hingga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp500 juta lebih atas pengadaan lima unit mobil bodong itu.

"Setiap tahapan telah kami lakukan, Dua alat bukti cukup, sehingga saat ini sudah dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan tersangka ini masing-masing berinisial M selaku PPK dan S sebagai rekanan. Namun, kedepannya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan lagi dan tersangka bisa bertambah tapi, kembali lagi kepada dua orang yang sudah tersangka ini. Kalau mereka berani buka- bukaan siapa saja yang terlibat dalam menikmati hasil dari pengadaan mobil yang rugikan negara itu, tentu tersangka bisa bertambah,"ucap Yoga di pelataran kantor Kejari Palopo Kamis (25/04/2024) petang.

"Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni Pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penajara dan paling singkat 1 tahun penjara,"tutupnya.

Untuk diketahui, pengadaan lima unit mobil operasional pengangkut sampah di DLH itu, diadakan pada masa jabatan Siti Badriah sebagai Kadis DLH (KPA/PA) dan M (tersangka) selaku PPK serta S (tersangka) sebagai rekanan sekaligus direktur dari CV. Athaya Abadi berkantor di Makassar yang memenangkan proyek tersebut.

Mobil bodong ini, juga diserahkan secara simbolis oleh mantan walikota Palopo dua periode, Judas Amir ke Siti Badriah di aula Ratona kantor walikota.

Pengadaan lima unit kendaraan operasional di DLH yang sumber anggarannya dari DAK TA. 2021 itu, diantaranyaan mobil dump truk sebanyak tiga unit dengan nilai kontraknya Rp. 1.402.500.000 dan mobil arm roll sampah sebanyak dua unit dengan nilai kontrak Rp.1.032.900.000.(riawan junaid)

  • Bagikan

Exit mobile version