PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Dunia pendidikan heboh. Itu setelah viral di media sosial mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah namun bergaya mewah.
Berbagai media sosial menampilkan sisi kehidupan masing-masing mahasiswa dengan gaya hidupnya dari mulai gaya busana, berbelanja, hingga kehidupan yang mewah.
Padahal syarat penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa tidak mampu dengan syarat penghasilan orangtua hingga foto rumah.
Beredar beberapa akun X menampilkan daftar nama penerima beasiswa KIP Kuliah di Undip ramai-ramai mengundurkan diri dari program KIP Kuliah.
Salah satunya, beredar pernyataan permohonan maaf di media sosial oleh salah satu penerima beasiswa KIP Kuliah dari kalangan mampu.
“Permohonan Maaf untuk Semuanya yang Telah Saya Rugikan
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu
Saya, Syifa Khulfia Putri ingin memohon maaf yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah saya rugikan saya sama sekali tidak membenarkan apa yang saya lakukan dimana saya tidak segera mengundurkan diri sebagai mahasiswa penerima program KIP-K ketika saya mampu membiayai kuliah saya sendiri dan kebutuhan sehari-hari
Saya telah menyadari kesalahan saya dan segenap hati meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah saya rugikan.
Sehubung dengan hal ini saya telah mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai penerima program KIP-K dan telah saya serahkan ke Bagian Kemahasiswaan Universitas Diponegoro
Sekali lagi saya dengan segenap hati memohon maaf kepada banyak pihak yang dirugikan
Sekian, terimakasih Assalamualaikum Warrhamatullahi Wabarakatu,” tulis pernyataan tersebut.
Begitu pula sejumlah akun media sosial X @riansazyn mengungkapkan daftar nama penerima KIP kuliah tak tepat sasaran.
“List Nama-Nama Mahasiswa/i dan NIM Penyalahgunaan KIPK Universitas Diponegoro:
- Cantika Mutiaara Johani 12020121140185
- Syifa Khulfia Putri 24040122140137
- Ramadha Azzahra Maharani 14020122130086
- Cecilia Sevilla Tampubolan
- Nadira Dwi Puspita 24040122130075,” tulisnya.
Syarat dan Ketentuan KIP Kuliah
Dikutip dari laman resmi Undip, sejumlah syarat dan ketentuan untuk meraih KIP Kuliah yaitu:
Sehubungan dengan akan dimulainya seleksi KIP Kuliah mahasiswa Universitas Diponegoro Jalur SNBP Tahun 2024, ketentuan teknis seleksi mahasiswa, calon penerima KIP Kuliah Universitas Diponegoro:
- Mahasiswa calon penerima KIP Kuliah diwajibkan untuk menyiapkan:
- Nomor perdaftaran KIP-K
- Nomor bantuan sosial (KIP/KKS/SKTM)
- Nomor induk kependudukan
- Nomor kartu keluarga
- Nomor induk siswa nasional
- Nama sekolah asal
- Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Jumlah orang yang tinggal dalam satu rumah
- Pekerjaan bapak/wali
- Pekerjaan ibu
- Penghasilan bapak/wali
- Penghasilan Ibu
- Kabupatan/kota asal
- Provinsi asal
- Alamat domisili
- Jumlah PBB terakhir dibayar
- Daya listrik
- Nomor HP aktif
- Alamat email aktif
- Titik lokasi rumah tinggal/link GPS/google maps
b. Dokumen
- Kartu pendaftaran KIP Kuliah
- Lampiran/dokumen bukti bantuan sosial
- Bukti penghasilan bapak/wali
- Bukti penghasilan Ibu
- Foto/scan PBB terakhir dibayar
- Rekening listrik
- Kartu keluarga
- Foto rumah (luar dan dalam)
- Kontrak mahasiswa dengan Perguruan Tinggi
- Data dan dokumen sebagaimana disebutkan pada angka (1) disiapkan dalam bentuk softfile I softcopy dan di-input-kan melalui sistem regonline undip.ac.id sesuai dengan jadwal registrasi online.
- Mahasiswa yang telah melakukan input data, diwajibkan untuk mengikuti wawancara yang akan dilaksanakan secara daring antara tanggal 20 s.d. 30 Mei 2024. Jadwal masing- masing mahasiswa akan diinformasikan melalui laman bak undip.ac.jd.
- Apabila masih diperlukan data tambahan lainnya, pihak Universitas Diponegoro akan melaksanakan seleksi lanjutan.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan tidak lolos penetapan KIP Kuliah, diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran yang akan ditetapkan kemudian.
Menanggapi hal tersebut Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), Sony H Wijaya buka suara.
Menurutnya status penerima KIP Kuliah bisa dicabut jika terbukti tidak lagi layak.
"Kalau tidak layak, dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah," katanya, seperti dilansir beberapa media.
Selain itu, ia juga menjelaskan beberapa kondisi bisa membatalkan status mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
Seperti ada perubahan status ekonomi yang semula tidak mampu menjadi mampu, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah.
Selanjutnya, salah sasaran dalam penetapan sebagai penerima KIP Kuliah juga bisa menjadi alasan pencabutan.
Penerima KIP Kuliah dituntut untuk memenuhi minimal nilai akademik yang telah ditentukan agar bantuan terus mengalir.
Meski begitu, Sony mengakui, pihaknya akan melakukan verifikasi lanjut ke perguruan tinggi tempat penerima KIP Kuliah menuntut ilmu sebelum pencabutan bantuan.
"Kalau misalkan confirmed tidak layak lagi sebagai penerima KIP Kuliah, bisa diputus. Sudah jelas karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah lagi."
Selanjutnya, penerima bisa digantikan dengan mahasiswa lain yang membutuhkan. (dis/pp)