Lukman S Wahid.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Tidak hanya aktivis anti korupsi saja yang menyoroti kinerja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo dalam penetapan dua orang tersangka kasus dugaan Mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) TA. 2021.
Kali ini sorotan datang dari salah seorang pengacara ternama di Luwu Raya, Lukman. S Wahid, S. H.
Kepada Palopo Pos, Lukman mengatakan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan mobil bodong oleh penyidik Kejari Palopo yang hanya menyeret PPK dan pihak rekanan sebagai tersangka itu, masih belum maksimal, Kamis, 2 Mei 2024.
Dia (Lukman) menjelaskan jika terjadi kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di suatu SKPD pemerintahan, pengguna anggaran (PA) wajib bertanggung jawab.
"Pengguna Anggaran(PA) itu, adalah pejabat yang paling bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dalam SKPD ataupun SATKER yang dipimpinnya. PA ataupun kuasa PA itu diantaranya yang memerintahkan penagihan atau pembayaran atas semua penggunaan anggaran di satuan kerjanya. Termasuk bertanggungj awab secara formal dan materil atas semua penggunaan angaraan itu,"jelasnya.
Ditambahkan pula, soal penetapan tersangka terhadap PPK dan rekanan lima unit Mobil bodong itu, harusnya PA harus ikut mempertanggung jawabkan pengguna anggaran tersebut.
"Dengan demikian jika terdapat penyalahgunaan pengelolaan keuangan, PA lah pejabat pertama yang bertanggungjawab karena kewenangannya diantaranya berhak melakukan uji materil selain formal atau suatu pembayaran yg akan dilakukan," tegasnya.
Meski demikian, pengacara yang juga dikenal sebagai sosok yang ramah dan telah banyak memenangkan kasus dalam mendampingi kliennya ini, juga mengapresiasi kinerja Kejari Palopo yang telah menetapkan tersangka atas pengadaan mobil operasional di DLH itu.
"Terlepas dari itu, saya ingin menyatakan apresiasi yang tinggi pada pihak kejaksaan Palopo yang telah meningkatkan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Palopo, Agus Riyanto yang dikonfirmasi jauh hari sebelumnya melalui Kasi Pidsus, Yoga mengatakan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan dilakukan pengembangan.
"Tidka menutup kemungkinan kasus ini akan dilakukan pengembangan. Apalagi kalau dalam perjalanannya sampai sidang, muncul fakta-fakta baru sehingga dapat menyeret pihak lain sebagai tersangka," katanya.
Seperti diketahui, Kejari Palopo menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan dugaan mobil bodong DLH TA. 2021.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial M (selaku PPK) dan S (selaku rekanan).
Kata Kasi Pidsus dalam press release nya, kerugian negara yang diakibatkan pengadaan lima unit mobil bodong itu, berdasarkan hasil audit mencapai Rp500 juta lebih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menyangkakan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.
"Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni Pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penajara dan paling singkat 1 tahun penjara,"sebut Yoga saat ditemui usai memeriksa kedua tersangka.
Sementara, mantan Kadis Lingkungan Hidup, SB yang sempat dikonfirmasi saat awal- awal kasus tersebut bergulir di kejaksaan, ia enggan berkomentar lebih jauh dan justru mengarahkan untuk konfirmasi ke PPK.
"Tabe silahkan kita tanya langsung ke PPKnya karena dia yang proses di ULP," katanya waktu itu.
Untuk diketahui, pengadaan lima unit mobil operasional pengangkut sampah di DLH itu, diadakan pada masa jabatan Siti Badriah sebagai Kadis DLH (KPA/PA) dan M (tersangka) selaku PPK serta S (tersangka) sebagai rekanan sekaligus direktur dari CV. Athaya Abadi berkantor di Makassar yang memenangkan proyek tersebut.
Mobil bodong ini, juga diserahkan secara simbolis oleh mantan Wali kota Palopo dua periode, Judas Amir ke Siti Badriah di aula Ratona kantor walikota.
Pengadaan lima unit kendaraan operasional di DLH yang sumber anggarannya dari DAK TA. 2021 itu, diantaranya mobil dump truk sebanyak tiga unit dengan nilai kontraknya Rp 1.402.500.000 dan mobil arm roll sampah sebanyak dua unit dengan nilai kontrak Rp.1.032.900.000.(riawan junaid)