PALOPOPOS. CO. ID, TAMARUNDUNG-- Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. H. Firmanza D.P., S.H., M.Si dalam hal ini mewakili Pj. Wali Kota Palopo membuka acara konsultasi publik naskah akademik perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo yang dilaksanakan di Auditorium Saokotae, Selasa 7 Mei 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Emil Nugraha, S.STP., MM menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah itu tidak relevan lagi karena melihat kondisi di kota palopo terkait masalah sampah harus kita atasi.
Selaku sektor pengelola sampah mengkaji kembali terkait Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah karena dalam peraturan tersebut telah dijelaskan fungsi dari pemerintah dan masyarakat sehingga penanganan sampah ini bisa kita atasi Bersama.
Perda tentang pajak dan retribusi daerah sudah disahkan di awal tahun 2024 semoga dengan Perda ini juga sejalan dengan naskah akademik tentang pengelolaan Sampah sehingga retribusi tentang sampah dapat ditindaklanjuti.
Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. H. Firmanza D.P., S.H., M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi komitmen dan konsisten kita semua terhadap pengelolaan Sampah di kota palopo yang harus dijaga dan dipertahankan karena perkembangan kota palopo di berbagai sektor pun berdampak pada produksi sampah.
Penanganan dan pengelolaan sampah perlu di dukung dengan penguatan regulasi yang bukan hanya mudah dipahami tetapi juga mampu dijabarkan dengan baik dan berkelanjutan.
Oleh karena itu peraturan terkait pengelolaan sampah harus benar-benar dimatangkan penyusunan naskah akademik ini agar menyelaraskan koreksi regulasi tentang penanganan dan pengelolaan sampah secara berjenjang dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Turut dihadiri Direktur YBS Abdul Malik saleh, ST, Para Narasumber, para Camat se kota palopo serta para undangan lainnya. (rls/ikh)