Bua - Rabu, 08 Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo melakukan sosialisasi sekaligus pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Kantor Desa Tiromanda ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Bua, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu, Kepala Desa Tiromanda, Bhabinkamtibmas Polsek Bua Resor Luwu, Babinsa Koramil 1403-04 Padang Sappa, seluruh Kepala Dusun se-Desa Tiromanda beserta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Desa Tiromanda, Karang Taruna, PKK dan Majelis Taklim Desa Tiromanda.
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Kecamatan Bua, Andi Besse. Beliau menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo yang telah memilih Desa Tiromanda sebagai Desa Binaan Imigrasi, selanjutnya beliau mengharapkan dengan adanya Desa Binaan Imigrasi ini, masyarakat yang berada di Kecamatan Bua, khususnya Desa Tiromanda akan mendapatkan kemudahaan dalam akses informasi dibidang Keimigrasian.
Selanjutnya, Yulius Lilingan, Kasubsi TI Inteldakim, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta tamu undangan dalam kegiatan Rapat Pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Sosialisasi Keimigrasian. Yulius Lilingan menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi guna mendekatkan diri kepada masyarakat dengan tujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi keimigrasian utamanya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak ke Kantor Imigrasi. Akses informasi diperoleh dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi, mendekatkan Kantor Imigrasi melalui kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Selanjutnya Yulius juga menyampaikan dalam kegiatan ini bahwa Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Non Prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI. Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO, selain itu dengan adanya Desa binaan ini diharapkan sebagai sarana untuk memperluas jaring intelijen dalam rangka mempersempit gerak oknum TPPO.
Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh pemaparan dari Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu, Andi Makkasau Faizal yang memaparkan terkait persyaratan rekomendasi CPMI dan seputar penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri. Kemudian kegiatan dilanjutkan oleh pemaparan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Randy Nurdin terkait persyaratan permohonan paspor dan tata cara penggunaan Aplikasi M-Paspor.
Acara berjalan dengan lancar dan para peserta sangat antusias atas Rapat Pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Sosialisasi Keimigrasian. Kegiatan ditutup dengan pemberian plakat dari pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo kepada pihak Kantor Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.