Gaji 13 PNS Cair Juni, Jumlahnya Bertambah

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera cair. Namun sampai saat ini, sebagian orang mungkin masih bertanya-tanya kapan pencairannya.
Namun yang pastinya, gaji ke-13 pasti akan cair.

Karena merupakan hak PNS sebagaimana tertuang melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Di aturan tersebut dijelaskan, gaji ke-13 berfungsi untuk meningkatkan pembelanjaan bagi para ASN, pensiunan, hingga penerima tunjangan.

Adanya gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak-pihak tadi atas pengabdian yang telah dilakukan bagi bangsa dan negara selama ini.

Soal kapan jadwan pastinya, disebutkan dalam Pasal 12 peraturan di peraturan itu kapan gaji ke-13 2024 bagi PNS akan cair. Yakni dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.

Namun apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelahnya.
Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun 2024 ini gaji ke-13 akan naik. Sesuai dengan kenaikan gaji yang dilakukan pemerintah tahun ini.

Gaji PNS dan Aparatur Sipil Negara di Indonesia tahun ini diketahui naik delapan persen.
Artinya, gaji ke-13 PNS tahun ini juga naik delapan persen. Sesuai peraturan yang ada. Mengingat gaji ke-13 ini diberikan penuh sesuai gaji bulanan.

Beberapa komponen gaji 13 naik terpengaruh naiknya gaji bulanan adalah dari tunjangan-tunjangan dan gaji pokok naik 8 persen, seperti tunjangan suami/istri, anak, dll.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version