Gaji ke-13 PNS Naik Drastis, Nyaris Dua Kali Lipat, Ini Jadwal Pencairannya

  • Bagikan

Ilustrasi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Senyum bahagia buat para aparatur sipil negara (ASN). Mereka, dalam waktu dekat akan menerima gaji ke-13. Nominal tunjangan gaji ke-13 tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu, bahkan nyaris mencapai dua kali lipat.

Tunjangan berupa gaji ke-13 selalu diberikan pemerintah kepada PNS dan aparatur negara lainnya setiap tahun. Gaji ke-13 ini sangat membantu para PNS dan aparatur negara lainnya, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian gaji ke-13 tahun ini akan berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Nilai atau nominal yang akan diperoleh lebih besar.

Perbedaan nominal alias kenaikan drastis pada nominal gaji ke-13 telah disepakati Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ada banyak faktor yang menyebabkan kenaikan drastis nominal gaji ke-13 yang diterima PNS dan aparatur negara lainnya.

Salah satu faktor yang memengaruhi kenaikan nominal gaji ke-13 yang diterima para PNS adalah adanya kenaikan gaji pokok PNS.

Pemerintah memutuskan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini mulai Januari 2024.

Sementara gaji pokok adalah salah satu komponen perhitungan gaji ke-13 yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani. Tentu saja, kenaikan gaji ini membuat nominal gaji ke-13 tahun ini berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Faktor selanjutnya adalah Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS. Tunjangan kinerja atau tukin PNS juga naik menjadi 100 persen.

Sementara tukin yang diterima tahun 2023 lalu hanya sebesar 50 persen saja.

Selain gaji pokok dan tukin, Tambahan penghasilan juga menjadi faktor penyebab gaji ke-13 naik drastis.

Tambahan penghasilan juga sudah dibayarkan sebesar 100 persen tahun ini.

Tak hanya kenaikan nominal gaji ke-13, pemerintah juga memberikan kabar gembira lainnya untuk PNS.

Kabar baik tersebut yakni pemberian gaji ke-13 sebanyak 2 kali apabila memenuhi kriteria tertentu.

Sri Mulyani, menetapkan kriteria PNS yang tahun ini akan dapat 2 kali gaji ke-13.

PNS tersebut adalah sekaligus sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.

Kapan Gaji ke-13 PNS 2024 Cair?

Pencairan gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa perkiraan waktu pencairan gaji ke-13 2024 bagi PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024.

Nominal gaji tersebut akan dibayarkan secara penuh tanpa ada potongan atas iuran apapun. Berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, pajak penghasilan akan ditanggung pemerintah. Penerima gaji ke-13 diharapkan untuk bersabar sambil memantau informasi resmi terkait pencairan biaya yang akan diberitahukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024?

Masih merujuk pada peraturan yang sama, selain PNS ternyata ada sejumlah pihak lain yang akan menerima Gaji ke-13. Berikut rinciannya:

  1. Aparatur Negara
  • PNS
  • Calon PNS
  • PPPK
  • TNI
  • Polri
  • Pejabat Negara
  1. Pensiunan
  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI
  • Pensiunan Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara
  1. Penerima Pensiunan
  • Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak.
  1. Penerima Tunjangan
  • Veteran
  • Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
  • Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
  • Bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
  • Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
  • Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
  • Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak
  • Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri.

Besaran Gaji PNS ke-13

Besaran Gaji ke-13 yang dibayarkan merujuk pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024. Keputusan tersebut sebagaimana telah disebutkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 ayat (3) yang berbunyi:

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024."

Peraturan pelaksanaan teknis Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disesuaikan dengan wilayah tugas masing-masing PNS.

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Sumber Gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Sumber Gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan/umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan yang berasal dari instansi pemerintah daerah. Namun dalam hal ini tetap memperhatikan kemampuan daerah dan disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*/fjr/net/uce)

  • Bagikan

Exit mobile version