PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP mulai menertibkan alat peraga yang masih terpasang di terpat terlarang seperti di pohon pelindung dan tiang, Senin, 13 Mei 2024.
Setelah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan memasang alat peraga di pohon atau tempat terlarang lainnya pada (26/04) bulan lalu, dan memberi waktu selama 14 hari pasca SE tersebut diterbitkan, pemerintah Kota Palopo akak memulai menertibkan alat peraga yang masih terpasang di tempat yang dilarang.
Rencana penertiban tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DLH, Emil Nugraha kepada Palopo Pos.
"Setelah diberikan waktu selama 14 hari dan bahkan sudah lewat dari waktu yang ditentukan, jadi mulai hari ini kami bersama Satpol PP akan turun menertibkan alat peraga yang masih terpasang di pohon dan tempat yang dilarang lainnya,"ungkap Emil.
Penertiban itu, lanjut Emil akan dimulai di jalan protokol.
"Kita mulai pukul 08.30 Wita. Kami akan mulai jalan bersama Satpol PP dimulai dari jalan protokol terlebih dahulu kemudian di susul jalan- jalan lainnya," lanjutnya.
APK Bakal Calon Walikota Palopo Banyak Terpasang di Kawasan Kantor Dinas, Perbankan dan Sekolah.
Mengenai APK bakal calon walikota yang yang terpasang di kawasan perkantoran tersebut, Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi mengatakan saat ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan karena belum masuki tahapan.
"Sudah ada surat edaran dari walikota harusnya satpol PP sudah bisa eksekusi. Kalau dari Bawaslu sendiri belum ada regulasi yang mengatur karena belum masuk tahapan kampanye," ucap Asbudi.
Dilansir sari berita sebelumnya, Pemkot Palopo menertibkan SE terkait larangan memasang baliho atau alat Peraga Kampanye (APK) pada pohon pelindung.
SE tersebut ditandatangani oleh Pj. Walikota Palopo, Asrul Sani dengan Nomor: 600.4/9/WK tentang larangan memasang baliho, spanduk, poster, reklame pada taman serta memaku pohon pelindung dalam wilayah Kota Palopo.
SE tersebut telah diteruskan kepada beberapa pihak serta OPD yang diantaranya, Ketua DPRD Kota Palopo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk ditindak lanjuti.
Kata Emil dalam berita sebelumnya, SE tersebut diperuntukkan kepada Ketua KPU Kota Palopo, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Pimpinan Partai Politik se-Kota Palopo, Para Pelaku Usaha, dan Para Pimpinan Lembaga Pendidikan.
Penertiban tersebut, masih kata Emil menjelaskan dengan rinci berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan pada Bagian Keempat Pasal 14 ayat (2) terkait pengendalian ruang terbuka hijau kawasan perkotaan dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan dan penertiban.
Kemudian peraturan komisi pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahap dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dilanjut lagi dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bagian Ketiga Pasal 7 huruf (a) terkait setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.(riawan)