Semuel Rianto Tappi', Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Toraja Utara. --albert--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO - Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen,pada Pilkada Serentak 2024, resmi ditutup pada Minggu 12 Mei 2024, malam pukul 23.59.
Hasilnya, tak ada satupun pasangan bacalon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan berkas dukungan kepada KPU Toraja Utara hasilnya nihil .
Untuk calon perseorangan di Kabupaten Toraja Utara Nihil pendaftar jalur independen sejak dibuka selama beberapa hari atau sejak 8 Mei 2024.
“Sampai saat ini belum ada calon pasangan perseorangan yang datang ke KPU untuk mendaftar maupun konfirmasi ke KPU Toraja Utara,” ujar Anggota KPU Toraja Utara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Semuel Rianto Tappi’ .Senin,13 Mei 2024.
Untuk maju jalur perseorangan di Pilkada Toraja Utara, KPU setempat menetapkan jumlah minimal dukungan KTP sebanyak 17.672 atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di Toraja Utara.
Semuel Rianto Tappi ,Koordinator divisi tekhnis dan penyelenggaraan menjelaskan sekaitan calon perseorangan katakan Yang dimaksud tahapan penerimaan pemenuhan berkas pasangan calon perseorangan itu sampai tanggal 2 Agustus adalah tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan yang dimasukan oleh pasangan calon perseorangan.
"Di PKPU 2 tahun 2024 ttg tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, penerimaan pendaftaran bagi calon perseorangan itu dibuka tanggal 5 Mei sda 12 Mei 2024, Jelas sekali itu di PKPU nomor 2 alur tahapan perseorangan, kenapa sampai Agustus dan lebih lama karena ada proses perbaikan dan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pertama maupun kedua, jadi bukan terbuka pendaftaran mulai Mei sda agustus 2024", kata Semuel Rianto Tappi'.
"Bila tidak mendaftar di waktu yang ditentukan yakni 5 Mei - 12 Mei 2024,maka dianggap nihil, itu masa akhir dari waktu yang diberikan bagi pasangan calon perseorangan", pungkasnya. (*/albert tinus)