Pilkada di Luwu Raya-Toraja Dipastikan tak Ada Calon Independen

  • Bagikan

KPU Resmi Tutup Pendaftaran Jalur Perseorangan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen Pilkada Serentak 2024, resmi ditutup pada Ahad tengah malam (12/5/2024) pukul 23.59 WITA.

Hasilnya, tak ada satupun pasangan bacalon kepala daerah bupati dan wali kota yang menyerahkan berkas dukungan kepada KPU di wilayah Luwu Raya dan Toraja.
Wilayah ini meliputi 4 daerah yaitu Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Timur dan Luwu Utara.
Seperti di KPU Kota Palopo menginformasikan tak ada pendaftar bakal calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Palopo jalur perseorangan pada Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Palopo, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhatsir di Ruang Media center KPU, Senin (12/5/24).
Muhatsir menyebut bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran sejak 8 Mei hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita. Namun tidak ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan.

“Pendaftaran pasangan calon dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei. Namun hingga hari terakhir tidak ada satupun calon yang mendaftarkan dirinya ke KPU Palopo melalui jalur perseorangan,” kata Muhatsir.
“Selama tahapan pendaftaran calon perseorangan, KPU Palopo juga telah melaksanakan Sosialisasi,” sambungnya.

Dikatakannya, ada beberapa yang datang ke KPU Palopo hanya melakukan konsultasi terkait pencalonan perseorangan.
“Ada 4 orang yang datang ke kantor KPU yang konsultasi terkait pencalonan perseorangan. Mereka mempertanyakan terkait syarat pencalonan perseorangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan bahwa hingga hari terakhir pendaftaran tidak ada satupun yang mendaftar.

“Selama dibukanya proses tahapan itu tidak ada yang mendaftar. Jadi tidak ada bakal calon yang melalui jalur perseorangan mengikuti pilkada serentak 2024 di Kota Palopo pada 27 November mendatang,” katanya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan, untuk maju calon melalui jalur perseorangan wajib mengantongi dukungan sah dari KTP 13.011 atau 10 persen dari daftar pemilih tetap 130.107.

Kondisi yang sama terjadi di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara. Nihil pendaftar jalur independen sejak dibuka selama beberapa hari atau sejak 8 Mei 2024.

“Sampai saat ini belum ada calon pasangan perseorangan yang datang ke KPU untuk mendaftar maupun konfirmasi ke KPU Toraja Utara,” ujar Anggota KPU Toraja Utara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Semuel Rianto Tappi’, Senin 13 Mei 2024.

Untuk maju jalur perseorangan di Pilkada Toraja Utara, KPU setempat menetapkan jumlah minimal dukungan KTP sebanyak 17.672 atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di Toraja Utara.
Semuel Rianto Tappi, Koordinator divisi tekhnis dan penyelenggaraan menjelaskan sekaitan calon perseorangan katakan Yang dimaksud tahapan penerimaan pemenuhan berkas pasangan calon perseorangan itu sampai tanggal 2 Agustus adalah tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan yang dimasukan oleh pasangan calon perseorangan.

Anggota KPU Tana Toraja Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat menjelaskan pihaknya telah membuka helpdesk penyerahan dokumen bakal Paslon Perseorangan di kantor KPU, Jalan Tongkonan Ada' No. 2 Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.

“Hingga batas akhir penyerahan tanggal 12 Mei pukul 23.59 tidak ada pendaftar jalur perseorangan, sehingga kami lanjutkan pleno penetapan rekapitulasi penerimaan syarat dukungan Bakal Paslon perseorangan (independen),” tambah Rahmat.
Di KPU Lutra dikatakan Ketua Hayu Vandy sampai Ahad malam pukul 23.59 Wita tidak ada pendaftar untuk jalur perseorangan.

Sementara itu, anggota KPU Luwu Timur, Hamdan juga mengonfirmasi tak ada satu pun pendaftar jalur perseorangan Pilkada 2024 di Bumi Batara Guru.
“Tadi malam terakhir pukul 23.59 tidak ada pendaftar independen,” kata Hamdan saat dihubungi Senin (13/5/2024).

Ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab nihilnya peminat jalur independen di Luwu Timur yang memiliki DPT Pemilu 2024 sebanyak 218.322 jiwa.
Selain itu, KPU Sulsel juga menyebut tak ada pendaftar bakal calon kepala daerah jalur independen di Luwu Utara, Luwu dan Kota Palopo serta Tana Toraja. Begitu pun bacalon gubernur Sulsel.
Jalur perseorangan atau independen non partai politik diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Setiap bacalon yang maju jalur independen, wajib terlebih dahulu menyerahkan dukungan KTP kepada KPU untuk dilakukan verifikasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai calon.

Jumlah dukungan KTP calon kepala daerah jalur independen, berbeda pada masing-masing daerah. Hal itu menyesuaikan dengan jumlah DPT.
Pendaftaran bacalon jalur independen resmi ditutup pada 12 Mei 2024 dan tidak akan diperpanjang sesuai peraturan KPU.(ris-alb-rul/idr)

  • Bagikan