Sekitar 100 Ribu Jemaah Umrah Diduga Akan Berhaji tanpa Visa, Ini Kata Ketua MUI

  • Bagikan
Ilustrasi ibadah haji. Dok. JawaPos

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Banyaknya jemaah umrah yang diduga akan berhaji, langsung memantik reaksi dari Muhammad Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah. Ia pun memberikan komentarnya terkait sekitar 100 ribu jemaah umrah yang diduga akan berhaji tanpa visa resmi.

Dikatakan Cholil, itu hanya sebuah pernyataan yang seolah-olah bertentangan atau berlawanan dengan asumsi umum, tetapi dalam kenyataannya mengandung sebuah kebenaran.

"Paradoks, diharamkan umrah tidak memakai visa resmi tapi pelaksanaan umrah dibuka sampe jemaah haji datang," ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X @cholilnafis, Selasa, 14 Mei 2024.

Ditegaskan Cholil, dirinya tidak setuju jika ada pihak yang melakukan ibadah haji tanpa menggunakan bisa resmi.

"Saya tak setuju haji dengan visa tak resmi," cetusnya.

Menurut Cholil, meskipun secara pelaksanaannya sah, namun hukum ibadah haji menjadi haram karena melanggar aturan wilayah.

"Tapi saya berpendapat, haji dengan visa tak resmi itu tetap sah namun hukumnya haram, melanggar aturan wilayah," tandasnya, seperti dilansir fajar.co.id.

Sebelumnya diketahui, sedikitnya kurang lebih 100 ribu warga negara Indonesia yang berangkat umrah hingga kini belum kembali ke Tanah Air.

Ada kemungkinan beberapa dari mereka akan mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Dr. Abdul Aziz Ahmad, menyatakan bahwa ia menerima informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengenai jemaah umrah Indonesia yang tidak kembali sejak awal tahun.

Menurutnya, pihaknya berusaha mengingatkan para jemaah tentang pentingnya mematuhi aturan haji dan tidak melaksanakan haji tanpa visa resmi.

Sekadar diketahui, Pemerintah Arab Saudi memiliki kebijakan tegas terhadap jemaah yang melaksanakan haji tanpa visa resmi.

Mereka yang melanggar aturan ini dapat dideportasi dan tidak diperbolehkan kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. (fjr/pp)

  • Bagikan