Windy Idol Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

  • Bagikan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Windy Idol belum ditahan hingga kini.-Ayu Novita-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Setelah menjalani pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, ia belum ditahan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan ada batasan waktu untuk penahananan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan.

"Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai. Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan," jelas Asep dalam konferensi pers pada Senin, 13 Mei 2024.

Dalam hal ini, kata Asep, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengejar harta-harta dari hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan para pelaku.

"Sehingga kami memperhitungkan kalau misalkan sekarang naik TPPU kemudian ditahan, kami hanya punya waktu 120 hari. Pertimbangan itu lah mengapa ya di beberapa perkara khususnya di TPPU tersangkanya itu tidak langsung dilakukan penahanan," kata Asep

Sehingga, kata Asep menjelaskan, KPK memiliki waktu lebih panjang dalam mencari dan menemukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi tertentu.

Diketahui, KPK kembali memeriksa Windy Yunita Bestari Usman di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 13 Mei 2024.

Windy diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH). Namun meskipun Windy tiba pada pukul 10.29 WIB dan menjalankan pemeriksaan hingga pukul 15.15 WIB.

"Lima atau tujuh, (pertanyaan)" ujarnya singkat kepada awak media, pada Senin, 13 Mei 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Windy keluar seorang diri dengan mengenakan kemeja putih dengan wajah tertutup masker dan kacamata.

Namun, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu tidak menjelaskan secara rinci pertanyaan apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini. Dia hanya meminta untuk mengkonfirmasi kepada penyidik.

"Tolong tanya ke penyidik aja ya teman-teman," ungkap Windy.

Sebelumnya, KPK juga kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Windy Idol.

Ia dicegah setelah menjadi tersangka kasus dugaan TPPU bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Pencegahan Windy Idol ini dimulai sejak Kamis, 21 Maret 2024. Penyanyi ini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Windy Idol sebelumnya juga pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini, dicegah meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap Hasbi Hasan. (dis/pp)

  • Bagikan