DPRD Provinsi Sulsel Inisiasi Dibuatnya Perda Khusus Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat

  • Bagikan
KKP BERSAMA TNI DAN MASYARAKAT MERAWAT TERUMBU KARANG TELUK BONE. Penyuluh KKP bersama personel TNI AL Pos Jaga Munte, mahasiswa, dan masyarakat melakukan upaya melestarikan terumbu karang (transplantasi) di perairan Teluk Bone, Kota Palopo, 9 Juli 2023. Dengan menjaga terumbu karang akan kembali menghidupkan ekosistem di dalamnya demi generasi mendatang. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah menginisiasi lahirnya peraturan daerah (perda) pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat. DPRD Sulsel telah menggelar rapat dengar pendapat pansus pembahas rancangan perda (ranperda) di kantor DPRD Sulsel, Selasa, (30/4/2024).

Nirwan Dessibali, Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia menilai positif adanya inisiatif ini. Ia berharap kehadiran perda ini nantinya dapat menjadi payung hukum bagi penguatan keterlibatan masyarakat secara utuh dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang secara lestari.

Selama ini, menurutnya, telah banyak regulasi di tingkat nasional dari undang-undang hingga keputusan menteri yang mengatur terkait terumbu karang. Sehingga penting dilakukan harmonisasi serta mendorong muatan ranperda sesuai konteks wilayah Sulsel.

“Perlu melihat berbagai aturan yang sudah ada saat ini, baik tingkat nasional maupun di daerah. Kami harap ranperda yang dihasilkan lebih spesifik lagi dalam menjawab sejumlah persoalan di Sulsel serta menekankan pada pelibatan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, dari berbagai pembelajaran program yang telah dilaksanakan YKL Indonesia selama ini, terungkap bahwa pengelolaan berbasis masyarakat lebih efektif dalam menjaga kelestarian ekosistem di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

Dicontohkan di Pulau Langkai dan Lanjukang, Kota Makassar, yang telah memberlakukan sistem buka-tutup wilayah penangkapan selama 3 bulan. Setelah 2,5 tahun, upaya ini telah memberikan hasil positif di mana tutupan karang hidup bertambah 10 hingga 15 persen dan meningkatkan hasil tangkapan nelayan.

“Buka-tutup ini menekan eksploitasi berlebih dan mencegah penangkapan yang tidak ramah lingkungan. Bukan hanya konservasi yang kami dorong, tapi berjalan beriringan dengan peningkatan ekonomi. Kami berharap tata kelola tersebut diakui dalam perda serta menjadi pembelajaran di lokasi lain,” katanya.

Andi Januar Jaury Dharwis, Ketua Panitia Khusus Ranperda DPRD Sulsel, berharap pembahasan ranperda pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat ini nantinya melahirkan peraturan daerah yang menjawab persoalan pengelolaan terumbu karang agar bermanfaat untuk masyarakat.

“Kami memberikan kesempatan kepada undangan untuk menyampaikan masukan ataupun aspirasinya. Kami akan mencatat dengan baik untuk selanjutnya diakomodir dalam ranperda,” katanya.

Menurutnya, kehadiran perda ini sangat penting melihat kondisi terumbu karang Sulsel yang sangat memprihatinkan dengan tingkat kerusakan berat mencapai 70 persen, sehat 23 persen dan sangat sehat hanya 7 persen. Kerusakan ini telah mengakibatkan menurunnya jumlah ikan berkurang sehingga ikan yang berada di Sulsel saat ini banyak berasal dari provinsi lain.

Kamaruddin Azis, Ketua Ekonomi Kreatif Selat Makassar, menyatakan bahwa memang telah menjadi realitas dan sekaligus tantangan pengelolaan terumbu karang Sulsel adalah masih maraknya praktik perusakan ekosistem dengan penggunaan bom ikan, bius dan alat tidak ramah lingkungan.

Di sisi lain, kapasitas nelayan untuk bertransformasi sebagai pelindung atau pengelola ekosistem berhadapan dengan kebijakan pengelolaan ruang pesisir dan laut yang berubah-ubah.

“Perlu fasilitator pendamping masyarakat yang bisa mengadvokasi mata pencaharian mereka termasuk jika ada pihak penekan dari luar, baik itu nelayan pengganggu maupun aparat yang belum memahami pentingnya konservasi terumbu karang,” katanya.(int/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version