Kelas Rawat Inap BPJS Resmi Dihapus

  • Bagikan

Dirut Ali Ghufron: Hanya Ada Kelas Rawat Inap Standar, Besaran Iuran Baru Ditetapkan Juli Nanti

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan skema iuran yang akan diterapkan dalam sistem BPJS tanpa kelas alias sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dia mengatakan kendati jenis ruang perawatan yang diterima setiap peserta sama, namun jumlah iuran tetap berbeda antar peserta.
"Tentu iuran tidak sama, kalau sama di mana gotong-royongnya?" kata Ghufron lewat pesan teks, Senin, (13/5/2024).

Meski begitu, Ghufron belum merinci besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS ketika sistem baru ini resmi berlaku Juli mendatang. Dia mengatakan besaran tarif akan didiskusikan dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS.
"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati," kata dia.

Ghufron mengatakan pembahasan mengenai jumlah iuran itu juga akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Pembahasan dengan Kemenkeu, kata dia, dilakukan untuk menentukan indikator-indikator yang dipakai ketika menetapkan klasifikasi besaran iuran bagi setiap peserta yang berbeda-beda. "Nandi didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata dia.

Ghufron masih enggan membeberkan jenjang besaran iuran yang akan diterapkan kepada peserta. Dia hanya mencontohkan besaran iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS tentu akan berbeda dari yang di luar golongan tersebut.
"Iuran PBI tidak mungkin sama dengan iuran kelompok peserta lain," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial. Lewat aturan ini, pemerintah mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.
Dalam sistem KRIS, ruang perawatan yang diterima oleh semua peserta akan relatif serupa. Pemerintah menetapkan 12 kriteria yang harus dimiliki ruang perawatan bagi semua peserta BPJS seperti ventilasi ruangan, temperatur ruangan, hingga kamar mandi di dalam ruangan.

Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sementara, penetapan iuran, manfaat dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menuturkan besaran iuran peserta memang belum diatur dalam Perpres 59/2024. Dia mengatakan selama masa transisi hingga 1 Juli 2025, peserta masih membayar iuran seperti yang tertera dalam aturan sebelumnya yang masih memuat kelas 1, 2, 3.
"Masih merujuk pada Pasal di Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan," kata dia.

Dia mengatakan DJSN dan pihak yang terkait lainnya masih menghitung besaran iuran yang harus dibayarkan tiap peserta. Menurut dia, penerapan sistem KRIS ini dilakukan untuk meningkatkan mutu jaminan kesehatan nasional.
"JKN akan semakin menguat mutunya," kata dia. (idr)

12 Kriteris Kamar Standar KRIS

  • Merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024
  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme).
  2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara per jam).
  3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur).
  4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus).
  5. Nakas per tempat tidur.
  6. Temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C).
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm tempat tidur 2 crank.
  9. Tirai/partisi antar tempat tidur;
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap Arah bukaan pintu keluar Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi, Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven).
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda Dilengkapi pegangan rambat (handrail) Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
  12. Outlet oksigen.
  • Bagikan