Kenapa Hanya PPK dan Rekanan Mobil DLH Ditahan?

  • Bagikan

* Hj Suharti: Semua yang Tanda Tangan harus Diperlakukan Sama

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Keluarga rekanan kasus pengadaan armada sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, mempertanyakan keadilan yang diterapkan Aparat Penegak Hukum (APH).

''Kenapa hanya PPK dan rekanan yang ditahan. Sedang di sini ada yang lain, yang lebih bertanggung jawab yakni Kadis. Semua yang tanda tangan sehingga anggaran proyek cair harus bertanggung jawab,'' kata Hj Suharti Muhammadiyah, aktivis LSM yang juga keluarga rekanan di Kantor Palopo Pos, Selasa, 14 Mei 2024 kemarin.

Adapun pihak-pihak yang bertanda tangan sehingga dana proyek mobil DLH bisa cair. Yakni pertama, rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keduanya sudah ditahan.

Kedua, kepala dinas tapi tidak ditahan. Padahal dana proyek tidak cair kalau tidak ada tanda tangan Kadis. Tiga, panitia pemeriksa barang dan membuat berita acara serah terima barang yang disebut BAST. Serta keempat, panitia pengadaan barang jasa yang memproses tender dan membuat kontrak.

Hal kedua yang dipertanyakan Hj Suharti, yakni kenapa barang bukti berupa lima mobil DLH tidak disita. ''Ini kan kasusnya lanjut, jadi harus ada barang bukti disita. Sementara barang buktinya tidak diamankan. Ini ada apa, dimana keadilan,'' katanya lagi.

Lanjut Hj Suharti, pihak jaksa harus berlaku seadil-adilnya dalam menangani kasus ini. Artinya, semua yang terkait dengan persoalan ini, harus ditahan semua. Jangan hanya dua orang saja.

''Kenapa yang ditahan mulai dari bawah (rekanan dan PPK). Harusnya yang ditahan mulai dari atas (Kadis) dulu,'' ucapnya. (ikh)

  • Bagikan