Disoroti Biaya UKT Mahal, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

  • Bagikan
Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam taklimat media di Kantor Kemendikbudristek, Rabu (15/5). Foto Mesya/JPNN.com

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons demo mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka mengimbau agar PTN mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan UKT.

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menjelaskan bahwa kenaikan UKT tidak merata di seluruh PTN. Hanya sekitar 10 persen PTN yang meningkatkan UKT dan besaran kenaikannya masih di bawah Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

"Sebenarnya kenaikan UKT ini tidak menyeluruh di seluruh PTN. Sesuai laporan hanya sekitar 10 persen saja yang menaikkan. Itu pun besarannya masih di bawah biaya kuliah tunggal (BKT)," kata Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam taklimat media di Kantor Kemendikbudristek, Rabu, 15 Mei 2024, dikutip dari JPNN.

Pemerintah mewajibkan adanya dua kelompok UKT: UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp 1 juta, dengan proporsi minimal 20 persen.

Hal ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat tidak mampu namun memiliki kemampuan akademis tinggi.

PTN memiliki kewenangan untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya, namun besaran UKT tersebut tetap memiliki batasan, yaitu maksimal sama dengan BKT.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang menjadi dasar penetapan UKT.

Tjitjik menjelaskan bahwa saat ini pemerintah hanya dapat menutup sekitar 30 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Selain itu, Tjitjik mendorong PTN untuk mengoptimalkan pengelolaan aset guna menambah pendapatan non-UKT dan IPI.

Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan pimpinan PTN agar penyesuaian UKT sesuai aturan yang berlaku dan tidak melebihi standar pembiayaan yang telah ditetapkan.

Tjitjik juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan. (*/FJR/JPNN/PP)

  • Bagikan

Exit mobile version