Ini 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas Perawatan, Siapa Saja?

  • Bagikan
Ilustrasi kelas rawat inap di rumah sakit.--Freepik

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Baru-baru ini ramai terkait penetapan layanan KRIS atau kelas rawat inap standar yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan.

KRIS sendiri akan mulai diberlakukan pada tanggal 30 Juni 2025 mendatang.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, untuk penerapan fasilitas ruang perawatan dalam pelayanan rawat inap dari KRIS ini dilaksanakan secara menyeluruh di beberapa rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tidak hanya penerapan layanan KRIS, dalam Perpres tersebut juga telah mengatur kenaikan kelas ruang rawat inap bagi setiap peserta BPJS Kesehatan.

Yang mana, nantinya peserta harus membayar selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan naik kelas perawatan.

Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 51 ayat 1 dalam Perpres yang menyatakan bahwa:

"Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan,"

Untuk biaya kenaikan kelas itu bisa dibayarkan oleh para peserta BPJS Kesehatan yang bersangkutan, asuransi kesehatan ataupun pemberi kerja.

Akan tetapi, ada beberapa jenis kepesertaan yang tak dapat naik kelas perawatan, salah satunya adalah PBI atau Pemberi Bantuan Iuran yang seluruh biaya ditanggung negara.

Sejumlah peserta BPJS Kesehatan berikut ini tidak akan bisa naik kelas perawatan, di antaranya:

Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
Peserta PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3
Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya. (dis/pp)

  • Bagikan