PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Seorang pemuda warga Kelurahan Batu Walenrang (Batwal), Kecamatan Telluwanua ditangkap pihak kepolisian lantaran menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.
Pemuda tersebut berinisial JR (21), warga Jl. Homebase, Kelurahan Batu Walenrang (Batwal) Kec. Telluwanua, Palopo. Dia tidak bisa berkutik saat ditangkap tim Reamob Polres Palopo di rumahnya, Selasa, 14 Mei 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA, IPDA Ma'ruf mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban.
"Korbannya sebut saja Melati (16) masih berstatus pelajar. Perbuatan pelaku itu terungkap saat Melati mengaku ke orang tuanya bahwa dia telah hamil dan telah dilakukan tes kehamilan. Setelah mengetahui anaknya hamil, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Palopo untuk ditindaklanjuti," jelas Ma'ruf kepada Palopo Pos, Rabu, 15 Mei 2024 kemarin.
Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Wara Utara ini.
Dari hasil interogasi, JR mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pertama di rumahnya saat korban ulang tahun. Dan kedua, di salah satu wisma di Kota Palopo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D, UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI, No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman sembilan tahun penjara. (riawan)