Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (Foto: Arya/Fajar)
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kabar gembira bagi para pensiunan pegawai negeri sipil. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mengonfirmasi pencairan gaji ke-13. Paling cepat 3 Juni 2024 mendatang.
“Kami informasikan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024,” tulis PT Taspen saat dikonfirmasi melalui Direc Message di Instagram @taspen, Minggu, 19 Mei 2024.
Kabar itu menjadi penerang, di tengah simpang siurnya jadwal pencairan gaji ke-13. Pasalnya, pemerintah sebelumnya hanya menyebut bulannya, yakni bulan Juni.
Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Di aturan itu, menyebutkan gaji ke-13 diberikan pada seluruh ASN. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas:
a. Gaji pokok
Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana nominal tertingginya ialah Rp6,3 juta
Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.
b. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga terdiri dari anak, suami/istri.
c. Tunjangan pangan
Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tunjangan kinerja
Sementara itu, pada Pasal 8 disebutkan bahwa komponen gaji ke 13 pensiunan terdiri atas:
a. Pensiun pokok
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan pangan, dan
d. Tambahan penghasilan.
(fjr)
ASN, Gaji 13, Pensiunan, PT Taspen,