Terkait TPPU SYL, KPK Sita Rumah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan di Parepare

  • Bagikan
KPK menyita rumah M Hatta di Parepare terkait kasus TPPU SYL (ist)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.

Lokasinya di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare.

“Tim Penyidik, kemarin (19/5) telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 20 Mei 2024.

Ali Fikri menyatakan, rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rumah tersebut milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta (MH).

“Yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari Tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” tuturnya, seperti dilansir fajar.co.id.

Lebih lanjut kata dia, aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH.

Aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan berlangsung.

“Tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga Tersangka,” tandanya. (fjr/pp)

  • Bagikan