GAM Luwu Raya Demo Tolak Revisi UU MK

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID. TOMPOTIKKA-- Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivits Mahasiswa Luwu Raya (GAM Luwu Raya) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Andi Djemma, tepatnya perempatan lampu merah depan Kantor Wali Kota Palopo, Selasa (21/5/2024).

Mereka meriakkan sekaitan Revisi UU MK yang dibahas secara senyap dan tidak sesuai prosedural sehingga mereka meminta kepada DPR-RI dan pemerintah untuk membatalkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi.

Dalam aksinya para mahasiswa pengunjuk rasa membakar ban mobil bekas dan membentangkan spanduk yang bertuliskan grand isu “Stop Lemahkan MK”. Dan membawa Tuntutan Tolak RUU MK.

Jenderal Lapangan Aksi, Yasir dalam orasinya menyampaikan, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudisial yang perlu dijamin kebebasannya sebagaimana dalam UUD 1945. Namun DPR-RI dan pemerintah pada masa reses membahas UU MK secara senyap. Ini menandakan bahwa DPR dan pemerintah mencoba untuk mengantar MK ke jurang ke hancuran sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang dapat di intervensi.

Lanjutnya. pasal 23 salah satu pasal kontroversial dalam draf RUU MK, yang di mana mengatur masa jabatan hakim mahkamah konstitusi 10 tahun, namun setelah 5 tahun menjabat. Hakim konstitusi wajib mendapatkan peresetujuan dari lembaga pengusul untuk melanjutkan masa jabatannya. ''Sehingga kami menilai itu salah satu cara DPR dan Pemerintah untuk melegalkan segala bentuk kepentingan politiknya,” ujar Yasir.

Wawan Kurniawan Jendral GAM Luwu Raya menambahkan, DPR-RI dan pemerintah harus tahu bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) meruapan lembaga independensi dan imparsialitas. Bukan partai politik yang bisa di ajak berkoalisi untuk melegalkan segala kepentingan politik di lembaga yudikatif maupun eksekutif. (rls/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version