PALOPOPO.CO.ID, JAKARTA-- Lolos di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) apalagi yamg menjadi favorit, merupakan suatu kebanggaan. Hanya saja, tidak semuanya harus merasakan hal saat ini. Seperti yang dialami Siti Aisyah.
Aisyah sudah lolos Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yakni di Universitas Riau (Unri) 2024, hanya saja memilih mundur karena tak sanggup membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal.
Nama Aisyah viral di X akun @kegoblogan.unfaedah karena dia memilih mundur padahal sudah akan dibantu oleh Asosiasi Petani Sawit.
Menanggapi hal itu, netizen merasa miris. Netizen menilai sia-sia kecerdasan Aisyah namun terhalang biaya.
“Percuma ada pemerintahan kalau rakyat aja sampe kesusahan memperjuangkan pendidikan,” tulis netizen.
“Viralin!! Kalo gk viral pemdanya tutup mata, pemprovnya tutup mata sampe ke pusat tutup mata smua. Ketrima karena akademik bagus malah tekor, segera viralkan kalo pemerintah tidak bisa membantu, nnti kita adakan penggalangan dana untuk membantu adik kita ini,” tulis yang lain.
“Siti tak sendiri, pasti…” tulis yang lain lagi. “Ajukan aja penundaan masuk, tahun ajaran depan saja, siapa tau menteri ganti, kebijakan ganti,” tulis netizen.
Dikutip dari laman resmi Unri, sebanyak 50 calon mahasiswa Unri mundur meski sudah diterima karena tak sanggup membayar UKT.
Menanggapi hal itu, Kemendikbudristek mendorong para orangtua untuk bisa mengajukan keringanan.
Dikutip dari laman Unri, berikut nilai UKT 2024 yang dibagi per kelompok Semula UKT Unri 2024 untuk setiap program studi terdiri dari 6 kelompok. Kelompok terendah membayar Rp500.000, sedangkan kelompok tertinggi sebesar Rp6.000.000.
Namun, UKT tahun ini menjadi 12 kelompok. Kelompok terendah membayar Rp500.000 dan kelompok tertinggi mencapai Rp14.000.000. Sebelumnya, DPR RI juga telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para ketua BEM kampus-kampus di Indonesia untuk mendengarkan keluh kesah yang dialami.
Seperti yang diketahui, gelombang protes mahasiswa akibat lonjakan UKT terjadi di sejumlah kampus, seperti Unri, UNS, Unsoed, hingga USU.
Sejumlah kampus berdalih bahwa penyesuaian UKT berdasarkan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT. Pada rapat kerja ini, Kemendikbudristek memberikan sejumlah penjelasan terkait isu yang masih menjadi polemik di masyarakat. (dis/pp)