Gaji Karyawan Sawasta-PNS Bakal Dipotong untuk Tapera, Berikut Jadwal dan Besarannya

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Siap-siap gaji pekerja di Indonesia mulai dari karyawan swasta, PNS, TNI-Polri, hingga BUMN akan dikenakan potongan untuk program Tabungan Perumahan (Tapera).

Aturan terbaru itu telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tapera.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Sehingga, karyawan swasta hingga PNS harus merelakan potongan setiap bulannya.

Meski begitu, Jokowi memastikan kebijakan tersebut telah dihitung cermat. Sehingga tidak akan ada beban berlebihan yang dirasakan oleh pekerja.

Dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin yang memiliki paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

Kemudian, pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, di antaranya:

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara atau daerah (BUMN/BUMD)
Pekerja/buruh badan usaha milik desa
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum wajib menjadi Peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera.

Apa Itu Iuran Tapera?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan iuran Tapera adalah dana simpanan peserta.

Dalam hal ini pekerja yang disetorkan secara periodic dalam jangka waktu tertentu.

Jika masa kepesertaan berakhir, maka dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya dipastikan akan dikembalikan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera Ketika masa kepesertaannya berakhir berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru dalam keterangannya dikutip Selasa, 28 Mei 2024.

Dana Tapera dijelaskan Heru dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka Panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta dan memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Bangun Rumah (KBR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun serta suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Jadwal Pemberlakuan Potongan Gaji Iuran Tapera

Lebih lanjut, pemerintah memberikan waktu perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling tambat 7 tahun sejak berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020.

Artinya, pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya paling lambat 2027.

Nantinya, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran Potongan Gaji untuk Iuran Tapera

Nantinya, besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja dan penghasilan rata rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Dalam Pasal 15 ayat 11 PP 21/2024 disebut besaran simpanan pemerintah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pasal 15 Ayat 2 PP tersebut mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Sementara, untuk peserta pekerja mandiri besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Mekanisme Potongan Gaji untuk Iuran Tapera

Dalam Pasal 20 PP Tapera menyebut bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga harus menyetorkan setiap tanggal 10.

Apabila pada tanggal 10 hari libur, maka simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. (dis/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version