Kedua pelaku penganiayaan inisial N dan BP diamankan dan diperiksa di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Selasa (28/5/2024). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Personel Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan pelaku pengeroyokan inisial N (32 tahun) seorang sopir angkot di wilayah Kecamatan Makale.
Tidak hanya N, adik kandungnya juga diamankan inisial BP (24 tahun) warga Buntu Burake Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku diamankan usai menganiaya rekan sopir lainnya yakni korban, Aldhen Wijaya (19 tahun).
Korban melaporkan kejadian dialaminya ke SPKT Mapolres Tana Toraja setelah dianiaya pada Minggu (19/5/2024) malam.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Rahardjo membenarkan penganiayaan terhadap korban saat hendak mengantarkan selimut ke kamar kost kekasihnya di Starda, Kecamatan Makale.
“Setelah serahkan selimut, korban bermaksud pulang namun tiba-tiba dihampiri pelaku N dan BP dan menganiaya korban hingga mengalami luka memar bagian wajah, kepala dan nyeri bagian pinggang,” tutur Slamet, Selasa (28/5/2024).
Unit Resmob saat penyelidikan berhasil menemukan pelaku penganiayaan di rumahnya dan diboyong ke Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku tengah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan menjalani tahap penyidikan.
“Keduanya dalam tahap penyidikan dan sudah berstatus tahanan,” terangnya.
Lanjut Slamet menjelaskan perkara telah ditangani sesuai SOP dan kedua tersangka ditingkatkan ke tahap sidik.
“Kedua pelaku telah melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka parah, sehingga tersangka kami tingkatkan ke tahap sidik dengan menerapkan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Risna)