Nadiem Pastikan Kenaikan UKT Tahun Ini Batal Usai Ketemu Jokowi, Ini Kata Pengamat

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo dan Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kabar gembira bagi lulusan SMA yang ingin melanjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pemberlakukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini dibatalkan. Pembatalan tersebut usai Mendikbudristek Nadiem Makarim bertemu dengan Presiden Jokowi.

Hal itu menuai sorotan. Jokowi dianggap pandai memanfaatkan situasi.

“Bapak Presiden ini memang "pandai" memainkan situasi dan kartu seperti ini,” kata Pegiat Media Sosial Stefan Antonio dikutip fajar.co.id (palopopos group) dari unggahannya di X, Selasa, 28 Mei 2024.

Menurutnya, orang nomor satu di Indonesia itu selalu memainkan pola serupa. Selalu muncul seperti pahlawan kesiangan.

“Di ujung polemik dia selalu muncul bak pahlawan kesiangan memberi solusi atas kekisruhan yang terjadi atas rakyatnya,” ucapnya.

Stefan menyoroti kinerja Nadiem selama ini. Mengingat Nadiem merupakan pembantu Jokowi.

“Kenapa selama bertahun-tahun sebelum terjadinya kisruh UKT ini sang majikan dan pembantunya tidak memikirkan bahkan menyediakan solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan pembiayaan uang kuliah ini yang berujung sampai timbulnya Kisruh ini,” jelasnya.

Alih-alih memberi solusi. Ia melihat Jokowi hanya kaget, heran, dan geram selama masa kepemimpinannya.

“Selama ini soalnya presiden ini bisanya cuma kaget, heran, dan geram,” pungkasnya.

Sebelumnya, protes menyeruak di berbagai wilayah di Indonesia terkait UKT. Protes datang dari mahasiswa, akademisi, hingga politisi.

Nadiem pun mengakui telah banyak mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Beberapa waktu lalu, Kemendikbusristek berkoordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), terutama PTN berbadan hukum (PTN-BH).

“Alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” kata Nadiem usai bertemu Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.

Adapun kenaikan UKT tahun ini berdasar pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

“Sebenarnya dalam hal ini, kami mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa,” ujar Nadiem. (fajar/pp)

  • Bagikan