Pelaku busur saat diamankan di ruang Reskrim Polres Palopo.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pelaku yang membusur pelajar asal Luw Utara di Jl. Dr. Ratulangi , Keurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo, pada Ahad (26/05) dini hari lalu, berhasil ditangkap.
Pelaku yakni Imanuel Eka Putra alias Eka (17) warga Jl. Y Tando, Kelurahan Pattene.
Dia (Eka) ditangkap di Jl. KH. Ahmad Kasum pada (27/05) siang kemarin oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin AIPDA Ronald Effendy.
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Supriadi mengatakan pelaku busur yang berhasil ditangkap sehari pasca kejadian, merupakan residivis dan baru bebas dari Lapas Kelas IIA Palopo Oktober 2023.
"Pelaku ini perna terjerat hukum dengan kasus yang sama. Tahun 2023, dia membawa sajam jenis busur dan ditangkap hingga dijebloskan ke Lapas. Terus Oktober 2023 tahun lalu dia bebas tapi, kembali berulah,"kata Supriadi, Selasa, 28 Mei 2024.
Kata Supriadi, pelaku ditangkap berdasarkan laporan, Yulius Andi atas kasus pembusuran terhadap korban Resky Andi Farel warga Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara dan merupakan pelajar SMK 3 Walenrang, Kabupaten Luwu.
"Motif pelaku membusur korban, karena terbakar api cemburu. Sekira pukul 04.00 Wita, pelaku melihat korban berboncengan dengan pacarannya sehingga saat pelaku mengejar korbn dan melepas busur sehingga mengenai lutut sebelah kiri korban," jelas Supriadi.
Akibat kejdian itu, korban dilarikan ke dalam satu rumah sakit terdekat di Kota Palopo untuk ditangani tim medis.
Bapak korban, Anthon, kepada Palopo Pos, mengatakan saat ini korban yang semula di rawat di salah satu rumah sakit di Kota Palopo pasca kejadian itu, akan di rujuk ke rumah sakit di Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
"Anakku yang dirawat di rumah sakit Palopo mau saya minta dirujuk ke rumah sakit di Masamba karena, lebih dekat dengan keluarga dan memudahkan untuk kontrol setelah keluar dari rumah sakit," kata Anthon melalui sambungan telepon.
Untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya, Anthon yang bekerja di Papua itu rencananya akan mengajukan cuti ke perusahaan tempat dia bekerja dan akan datang di Kota Palopo.
"Sementara saya urus cutiku ke perusahaan. Saya mau pulang dan datang di Palopo untuk memastikan pelaku itu diancam dengan pasal yang bisa membuat dia lama di penjara supaya tidak lagi berbuat seenaknya ke orang lain seperti yang dilakukan ke anak saya," tegas Anthon.(Riawan)