Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Pekan Depan

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ini kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Poliri, dan pensiunan. Karena, dikabarkan akan mulai menerima gaji ke-13 pekan depan, atau mulai 3 Juni 2024.

"Totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam konferensi pers APBN Kita, Senin, 27 Mei 2024.
Jumlah yang disebutkan Isa itu hampir sama dengan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan jelang Idul Fitri.

"Detailnya untuk gaji 13 ASN TNI Polri yang dikeluarkan dari APBN yang jadi aparatur pusat ya itu Rp 18 triliun," ucap Isa.
Sementara itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah Rp21,1 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.

Adapun berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas Gaji pokok. Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana nominal tertingginya ialah Rp6,3 juta.

Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.

Lalu, Tunjangan keluarga, terdiri dari anak, suami/istri. Tunjangan pangan berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.(idr)

Besaran Gaji 13 untuk PNS

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
  • Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
  • Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
  • Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
  • Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
  • Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
  • Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
  • Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
  • Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
  • Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Tunjangan Keluarga : 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

Tunjangan Pangan/Makan: PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

Tunjangan Kinerja: Standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

  • Bagikan