PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ada hal menarik yang disampaikan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah saat mula berkenalan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ternyata, itu bermula saat Nayunda disawer uang oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Nayunda mengungkapkan saat awal kenal itu SYL mengirimkan stiker melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp (WA).
Hal ini diungkap Nayunda saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang sengan tersangka SYL.
Dalam hal ini, Ketua Majelis Hakim Rianto Adal Pontoh menggali awal perkenalan Nayunda dengan SYL.
Penyanyi dangdut tersebut mengaku dikenalkan dengan SYL oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
“Saudara diperkenalkan oleh Pak Muhammad Hatta ya. Di momen apa itu diperkenalkan?” tanya hakim Rianto saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Kenapa Pak Hatta itu kok berani memperkenalkan saudara dengan Pak Menteri? Saudara sudah kenal sebelumnya dengan Pak Hatta?” tanya hakim lagi.
“Sudah yang Mulia,” jawab Nayunda.
Hakim terus menggali informasi soal awal mula perkenalan Nayunda dengan SYL.
“Siapa yang menawarkan Saudara kenal dengan Pak Menteri? Apakah Saudara sendiri yang mau berkenalan dengan Pak Menteri atau kemauan Pak Hatta,” tanya Hakim.
“Nomor saya diminta, saya juga enggak ngerti untuk siapa,” kata Nayunda.
Nayunda mengaku diminta nomor ponselnya oleh Muhammad Hatta. Namun, saat itu ia mengaku tidak tahu tujuan permintaan nomor tersebut.
“Nanti ditanyakan ke Hatta kenapa dia berikan nomor saudara ke Pak Menteri,” kata hakim.
“Tahu ndak Saudara, kalau kemudian nomor Saudara dikasih,” tanya hakim lagi.
“Akhirnya tahu Pak, karena saya menerima WA setelah itu,” kata Nayunda.
Kemudian, Nayunda mengungkapkan bahwa, saat itu ia tiba-tiba mendapatkan pesan WhatsApp dari SYL.
Biduan Nayunda Nabila Nizrinah mengaku minta dibayari cicilan apartemen kepada terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).-tangkapan layar instagram@nayundanabila-
“Apa bunyi WA-nya?” tanya hakim.
“Ngirim stiker-stiker aja dulu, kirim stiker gitu,” kata Nayunda.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki jaksa KPK, Nayunda mendapat aliran uang dari SYL.
“Ini ada kaitannya dengan penerimaan sejumlah uang yang saudara, saya bukan mau cerita masalah pribadi orang bukan, karena nama saudara menerima aliran uang,” kata hakim Rianto.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. (dis/pp)