PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Palopo menggelar sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Rabu, 29 Mei 2024.
Kaur Binops Sat Binmas Polres Palopo, Iptu Yumrang, SH., mejelaskan Tim Satgas Jaga UPP Kota Palopo telah melakukan sosialisasi di SMK 1 Kota Palopo terkait dengan pelaksanaan penerimaan siswa baru untuk tahun anggaran 2024.
“Tim memberitahukan atau menyampaikan kepada panitia penerimaan mahasiswa untuk tidak melakukan pungutan di luar daripada ketentuan-ketentuan perundang-undangan,” kata Iptu Yumrang.
Selanjutnya Tim Satgas Jaga UPP Kota Palopo melakukan sosialisasi terhadap tukang parkir liar yang melakukan aksinya di depan Hypermart Kota Palopo.
“Tim menemukan ada oknum yang mempergunakan dan memungut pungutan berupa uang kepada pengendara sepeda motor yang memarkir kendaraannya di depan Hypermart,” katanya.
“Biaya parkir sebesar 2.000, dan hasil parkir tersebut disetorkan kepada orang tertentu dan dalam hal ini tim menganggap bahwa parkiran tersebut tidak dikelola oleh unsur terkait pemerintah,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Yumrang, satgas juga melakukan sosialisasi di kantor pelayanan Pos Kota Palopo.
“Kita juga mengimbau kepada para petugas pelayanan di Pos Kota Palopo untuk tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Tim juga melakukan sosialisasi kepada petugas parkir dan security pusat perbelanjaan (Hypermart) untuk tidak melakukan pungutan,” tambahnya.
Diharapkan, lanjut Yumrang, dengan adanya sosialisasi ini, pelayanan masyarakat di Kota Palopo bersih dari pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan (pungutan liar).
“Sehingga semua giat pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar, sehingga sistem perekonomian berjalan dengan aman dan lancar,” tandasnya. (rls/pp)