PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Hj Suharti Muhammadiyah, keluarga rekanan mobil sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo bersama sejumlah rekannya, kembali mendatangi Kantor Kejari, Rabu, 29 Mei 2024 siang lalu. Mereka ditemui Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Palopo.
Mereka menyoroti kinerja Kejari Palopo karena hanya menersangkakan dan menahan dua orang dalam kasus pengadaan mobil sampah DLH, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan. Seharusnya, semua pihak terkait dalam proyek tersebut, juga ditersangkakan dan ditahan.
Menurut Hj Suharti yang juga Ketua LSM GMBI Distrik Kab. Sidrap di Kantor Palopo Pos, Kamis, 30 Mei 2024 siang, ada delapan pihak terkait dalam pengadaan mobil sampah DLH, mulai dari tahap tender sampai pencairan dana proyek.
Yang pertama adalah pengguna anggaran atau Kadis DLH yang menjabat saat itu, yang paling bertanggung. Kedua PPK, lalu penerima barang, Pokja ULP ada tiga orang, bagian verifikasi, Kabid Aset, Kepala BPKAD, dan rekanan.
''Ini semua yang bertanggung jawab. Karena yang namanya proyek, sangat ketat. Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan kami, dalam hal pencairan dan pemenang tender sangat susah. Sementara yang ditahan saat ini hanya dua orang yakni rekanan dan PPK,'' terang Hj Suharti diamini rekan-rekannya sesama pengurus GMBI.
Lanjut dia, dalam proyek ini, ada tujuh orang yang melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang. Kalau semua sudah oke dan uang cair, berarti tidak ada masalah. Apalagi BPK menyatakan tidak ada temuan dalam artian tidak ada kerugian negara. BPK hanya menitip pesan agar melengkapi surat-suratnya (BPKB dan STNK).
Dalam hal ini, rekanan sudah bekerja sesuai kontrak dan bersedia membantu untuk mengurus surat-suratnya, yangmana hal tersebut merupakan urusan dinas. Karena dalam isi kontrak, hanya pengadaan mobil, tidak ada 'bunyi' lengkap dengan surat-suratnya.
''Jadi untuk itu, diharapkan kepada pihak kejaksaan untuk lebih profesional dalam memproses masalah ini. Bentuk profesionalnya, delapan orang harus tersangka dan ditahan. Kenapa hanya dua.
Kami bertanya ada apa ini?,'' ucapnya.
''Kami belum mengerti apa yang dikatakan jaksa bahwa nanti di persidangan akan dikembangkan. Menurut kami, lebih lucu lagi. Karena yang paling bertanggung jawab adalah Kadis yang harus diperiksa dan ditahan. Karena rekanan sudah bekerja sesuai tupoksinya dan menyediakan barang sesuai yang dipesan oleh pengguna anggaran,'' jelas Hj Suharti lagi.
Sebelumnya dilansir, Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga saat menerima Hj Suharti Cs, (15/5) lalu, menjelaskan bahwa proses yang telah dilakukan hingga pada tahap penetapan tersangka, dilakukan telah sesuai prosedur.
"Kemudian untuk pertanyaan kenapa PA tidak terseret, kami juga punya alasan bahwa penyelidikan dilakukan tim selama ini belum ada dasar-dasar hingga bisa menersangkakan PA. Namun, jika dalam proses sidang mendatang ada fakta-fakta baru, kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata PA bisa ditersangkakan, ya tentunya kami akan tersangkakan juga PA-nya," ungkap Yoga. (ikh)