PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ancaman pihak pemerintah Arab Saudi untuk memperketat masuk di Kota Makkah sudah memakan korban. Sedikitnya, ada 24 WNI ditahan.
Pengetatan pintu masuk Kota Makkah yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi menyambut musim haji, sepertinya tak main-main. Polisi setempat tak segan menangkap warga asing yang ketahuan tidak mengantongi visa haji.
Terakhir, polisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka diamankan karena tidak memiliki visa haji resmi.
Diduga, mereka hendak bertolak ke Makkah untuk mengikuti prosesi haji. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 24 orang peserta rombongan itu ditahan.
Informasi yang dihimpun, insiden penangkapan itu terjadi pada Selasa (28/5) petang. Awalnya, rombongan itu tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh, Arab Saudi untuk transit menuju Bandara Jeddah.
Setelah di Jeddah, rombongan tidak masuk ke Makkah seperti jemaah regular. Melainkan menuju Madinah. Cara ini memang lazim dilakukan rombongan jemaah tanpa visa haji. Demi menghindari pemeriksaan polisi.
Setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dikoordinir Ah, seorang mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi) ini bergerak ke Masjid Bir Ali. Untuk mengambil miqat dan niat umrah sebelum bergerak ke Makkah.
Apes, saat di Bir Ali, rombongan ini didatangi polisi setempat. Saat diperiksa, pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka ke Makkah untuk berumrah saja. Tidak berhaji.
”Namun, polisi Arab tidak percaya. Sebab, sejak 24 Mei, kegiatan umrah sudah ditutup,” kata salah satu sumber yang mengikuti jalannya pemeriksaan.
Akhirnya, Ah dan satu pimpinan rombongan lainnya diinterogasi polisi. Keduanya diputuskan untuk ditahan. Ternyata, kabar itu mendapat reaksi sebaliknya dari para jamaah.
Seluruh peserta rombongan itu kompak protes dan menyatakan bahwa pimpinan mereka tak bersalah. Mereka memilih ikut ditahan. Alhasil, ke-24 peserta rombongan itu pun ditahan.
Hingga berita ini diturunkan, kabarnya seluruh jemaah rombongan ini sedang dibawa menuju kejaksaan setempat untuk menjalani siding vonis.
Sementara itu, Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, membenarkan kabar insiden yang terjadi di Bir Ali.
Hanya saja, dia belum bersedia memberikan statemen. Sebab, masalah itu merupakan ranah kewenangan dari Konsulat Jenderal (Konjen) RI.
"Yang bisa kami sampaikan, bahwa benar mereka bukan jamaah haji resmi yang memiliki visa haji,” katanya.
Karena itu, dari insiden ini, Ali mengimbau agar semua WNI yang hendak berhaji tanpa visa haji untuk mengurungkan niatnya.
”Sebab, pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jamaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi,” katanya. (jawapos/pp)