Para tersangka kasus emas Antam palsu yang dirilis Kejagung, Rabu, 29 Mei 2024 malam. --
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebagai tersangka.
Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Para tersangka ini berperan dalam pemalsuan 109 ton emas dengan mencatut merek Antam pada periode 2010-2021.
Enam tersangka yang juga pernah menjabat sebagai GM itu adalah TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam penyematan merek Antam pada logam mulia milik swasta.
Seharusnya, percetakan logam dengan merek Antam harus dilakukan melalui kontrak kerja dan perhitungan biaya yang sesuai, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Akibat pemalsuan ini, logam mulia sebanyak 109 ton yang tercetak secara ilegal telah menggerus pasar emas milik PT Antam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Dijelaskannya, seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” kata Syarif kepada JawaPos, Jumat (31/5).
Perusahaan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.
Karena ANTAM juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan. (jawapos/pp)
General Manager di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu 2010-2021.
Enam tersangka tersebut yakni:
TK periode 2010-2011.
HN periode 2011-2013.
DM periode 2013-2017.
AHA periode 2017-2019.
MA periode 2019-2021
ID periode 2021-2022.