Pemda Torut Bayarkan Gaji 13 Kepada ASN di Bulan Juni, Total Rp20,1 Miliar

  • Bagikan

Eta Y .Lande,SE,M.Si Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD ) Kabupaten Toraja Utara. --albert--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Ini kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga PPPK di lingkup Pemerintahan Toraja Utara. Karena, di Juni ini, gaji 13 mereka akan dibayarkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD ) Kabupaten Toraja Utara Eta Y .Lande,SE,M.Si mengatakan, terkait gaji ke 13 kepada ASN dan PPPK akan segera dibayarkan.

Ini disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, 30 Mei 2024. Bahwa, menurutnya, keuangan daerah akan membayarkan gaji ke 13 berdasar gaji di bulan Mei ini.

"Gaji ke 13 dibayarkan sesuai gaji di bulan Mei. Berapa gaji di bulan Mei itu yang dibayarkan", jelas Kaban BKAD Eta Y. Lande.

Dijelaskan Eta Y. Lande ,bahwa yang masuk gaji 13 itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional itu yang masuk.

"Jadi berapapun gaji di bulan Maret, kita bayarkan berdasarkan gaji di bulan Maret kita bayar untuk gaji 13. Kami bayar di bulan Juni sesuai PMK nomor 5 tahun 2024 petunjuk teknis pelaksanaan tunjangan gaji 13 Kepada ASN dan PPPK ", katanya.

Terkait besaran anggaran gaji ke 13 yang akan dibayarkan oleh Pemda melalui BKAD Kabupaten Toraja Utara itu berdasarkan hitungan gaji ASN di bulan Mei 2024.

"Nanti diakumulasikan gaji di bulan Mei, jadi berapa gaji di bulan Mei itu yang akan kita bayarkan di bulan Juni 2024 ini. Karena, pembayaran gaji ke 13 sesuai dengan daftar gaji Mei", tandasnya .

Berikut rincian anggaran untuk gaji ke 13 kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk total keseluruhan gaji 13 kepada ASN sebesar Rp 14.890.398.000, dan untuk gaji 13 PPPK totalnya sebesar Rp 5.246.455.100. sehingga total keseluruhannya sebesar Rp.20.136.853.700. (Albert)

  • Bagikan

Exit mobile version