Resmi! Karyawan Punya Rumah Pun Tetap Dipotong Gaji Buat Tapera

  • Bagikan

Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan. --net--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Meski terus mendapatkan sorotan, namun Pemerintah tetap kukuh dengan keputusannya soal Tabungan Perumahan untuk karyawan, ASN, TNI/Polri.

Yah, pemerintah telah menetapkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Tak terkecuali bagi yang sudah punya rumah.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, tetap wajibnya pekerja ataupun pekerja mandiri menjadi peserta tapera karena sudah menjadi amanat Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Jadi kenapa harus ikut nabung karena ya tadi prinsip gotong royong di UU itu pemerintah masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur," ucap Heru saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Heru mengatakan, selain karena amanat UU, konsep gotong royong itu juga sudah sangat dibutuhkan Indonesia saat ini karena backlog kepemilikan rumah sudah lebih dari 9,95 juta. Artinya, orang Indonesia sejumlah itu belum mampu memiliki rumah saat ini. Ditambah dengan kebutuhan tambahan tiap tahun kepemilikan rumah 700-800 ribu orang.

"Kalau itu bisa dikonstruksikan dalam UU Tapera ini sangat mulia sebetulnya operasionalnya di PP nya itu kan indah sekali, maka leverage kemampuan gotong royong tadi dalam rangka kejar kesenjangan pemilikan rumah akan semakin terkejar," ucap Heru.

Dengan permasalahan itu, maka jika hanya mengandalkan pemerintah dengan skema subsidi menurutnya tidak akan terkejar menutup banyaknya masyarakat yang belum memiliki rumah layak. Oleh sebab itu, ia menganggap perlu ada grand design dengan melibatkan masyarakat untuk sama-sama pemerintah bareng-bareng memenuhi kepemilikan rumah layak anak bangsa.

"Dan konsepnya bukan iuran, nabung, bukan iuran, dari yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian untuk subsidi, biaya KPR, bagi yang belum punya rumah supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial saat ini 5%, nanti perlu ada kajian lebih lanjut," tegasnya.

Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.

a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

PEMBAYARAN

Gaji pekerja swasta yang angkanya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) bakal kena potongan 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja, sisanya yang 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera itu, menyebut, setiap pekerja berusia paling rendah 20 tahun, atau sudah menikah yang penghasilan minimalnya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Selanjutnya pasal 7, menyebutkan, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, dan TNI-Polri, serta BUMN. Karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah sesuai UMR wajib ikut Tapera.

Pemerintah memberikan waktu untuk perusahaan agar segera mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera, selambat-lambatnya 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya, pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan pemberi kerja dan pekerja. Sedangkan simpanan peserta dari pekerja mandiri, dibayarkan si pekerja mandiri atau disebut freelancer itu.

Besaran simpanan peserta di BP Tapera, ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Dalam pasal 15 ayat 1 PP 21/2024, menetapkan bahwa besaran simpanan Tapera ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah, untuk peserta pekerja dan pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Pasal 20 PP Tapera menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama, setelah hari libur tersebut. (*/net/pp)
 

  • Bagikan