Maju Pilkada di Lutra, Balon Bupati dan Wabup Harus Kantongi Minimal 7 Kursi di DPRD

  • Bagikan

Ketua KPU Lutra Hayu Vandy. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara menyatakan partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 7 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bisa mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada Luwu Utara.

Ketua KPU Luwu Utara Hayu Vandy mengatakan, syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. "Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir,' kata Hayu Sapaan Akrab Ketua KPU Lutra, Selasa 4 Juni 2024.

Menurut Hayu , bahwa jumlah kursi di DPRD Luwu Utara sebanyak 35 Kursi, jika syarat usungan calon Bupati-wakil itu 20 Persen maka minimal 7 Kursi harus di kantongi.

Selain melalui kursi juga bisa melalui perolehan suara sah partai politik peraih kursi yakni 25 persen dari jumlah suar sah parpol peraih kursi di DPRD.

Saat ini kita dalam tahapan verifkasi Calon perseoragan, namun karena tidak ada calon perseorangan yang mendaftar maka, kita menunggu pendaftaran Calon Bupati-wakil dari Usungan Parpol bulan Agustus nanti.

Daftar Perolehan kursi dan suara Parpol di Luwu Utara

  1. GOLKAR. 11 kursi ( 54.693 Suara)
  2. PAN. 6 kursi. ( 27. 893 Suara)
  3. Nasdem. 5 Kursi. (16.618 Suara)
  4. Gerindra 3 kursi ( 21.883 Suara)
  5. PKB 3 kursi ( 15.488 Suara )
    6 . Demokrat 3 kursi , (13.455 Suara)
  6. Hanura. 2 kursi (10.305 suara)
    8.PDIP 1 kursi ( 11.797 suara)
  7. PPP. 1 kursi. ( 2.855 suara). (junaidi rasyid)
  • Bagikan