PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anda ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)? Mulai sekarang, harus terdaftar di BPJS Kesehatan. Karena, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memulai uji coba pembuatan SIM yang harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.
Peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2024.
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono memastikan implementasi aturan ini tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya. (dis/pp)