Respon Cepat, Dua Pria Pelaku Pengeroyokan di Tikala Toraja Utara Diamankan Polisi

  • Bagikan

Dua pelaku pengeroyokan saat di amankan di Mapolres Toraja Utara. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO--Tak butuh waktu lama setelah kejadian, Personel Polsek Rantepao dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pengeroyokan, Rabu, 05 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WITA.

Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34), keduanya merupakan warga Sumpia' Lembang Embatau Kecamatan Tikala Kabuaten Toraja Utara.

Persitiwa pengeroyokan sendiri dialami oleh Korban Sdra. Perys Parondan (26) saat sedang mengkonsumsi miras jenis tuak bersama dengan kedua Pelaku, pada Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di Sumpia' Lembang Embatau Kecamatan Tikala.

Karena adanya kesalahpahaman hingga ketersinggungan, DR dan TR melakukan pengeroyokan terhadap Korban hingga mengakibatkan Korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan memar pada bagian wajah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rantepao AKP Yohanis Ramba, S.S membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan dua pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama tanpa adanya perlawanan.

“Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34), Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya.

Ditambahkannya, DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Sdra. Perys Parondan dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan.

Sedangkan TR sendiri juga mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan dengan cara memukul Korban dengan menggunakan gelas kaca.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku DR (25) dan TR (34) telah Kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

“Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolsek Rantepao.(Albert)

  • Bagikan