Soal MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, DPR Singgung Tata Krama Pemerintahan

  • Bagikan
DPR angkat bicara soal putusan MA-tangkapan layar-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Sorotan demi sorotan terus bergulir soal keputusan Mahkamah Agung yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Kali ini, datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal. Ia mengkritik keputusan MA itu. Menurutnya, aturan tidak bisa diubah sewenang-wenang, apalagi demi kepentingan pihak tertentu.

"Ya sebaiknya, kami menyarankan jangan terlalu cepat diutak-atik untuk memenuhi kebutuhan kepentingan pihak tertentu atau orang tertentu," kata Syamsusizal di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Ia pun menyarankan agar pembahasan terkait hal tersebut harus dibahas di DPR.

Sebab, kata dia, aturan tersebut akan berdampak ke masyarakat jika diubah sembarangan.

"Karena mau turun mau naik segala macem diubah tidak bisa sendiri-sendiri saja, ini yang tidak bagus tata krama penyelenggara pemerintahan kita. dasar hukum itu ya. Karena itu akan berlaku untuk semua masyarakat akan mengikat semua orang jadi haruslah kita melaksanakan perundangan itu betul-betul demokratis, tidak atas permintaan atau kehendak orang-orang tertentu," ujarnya

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota. (dis/pp)

  • Bagikan