Mantan Asisten 1 Pemkot Makassar Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi, Camat dan Lurah Juga Terseret

  • Bagikan
Muh Sabri saat ditahan pihak Kejari Makassar

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Mantan Asisten 1 Pemkot Makassar Muh Sabri harus menelan pil pahit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menuntutnya 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Enerngi) yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014.

Selain tuntutan penjara, eks asisten 1 Pemkot Makassar itu juga dituntut denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp12 miliar subsider 6 tahun penjara.

Dengan begitu, Muh Sabri terancam dipecat sebagai ASN jika tuntutan tersebut sejalan dengan putusan hakim nantinya. Mengingat Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi dapat diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain Muh Sabri, dalam kasus ini ada juga ASN lain yang ikut terlibat diantaranya mantan Lurah Tamalanrea, Jaya Iskandar Lewa.

Dalam tuntutan JPU, Jaya Iskandar Lewa dituntut 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Kemudian, mantan Camat Tamalanrea, Muhammad Yarman AP dituntut JPU 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan. Sedangkan untuk uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider 4 tahun.

Sedangkan penerima kuasa lahan, Abdullah Syukur Dasman dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Begitu juga dengan Abd Rahim, terdakwa pemilik lahan dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp4 miliar subsider 4 tahun penjara.

JPU Kejari Makassar, Muh Yani mengatakan, pembacaan tuntutan untuk lima terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi telah dibacakan 30 Mei lalu.

Dalam tuntutan kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan primair.

"Sidang selanjutnya digelar Kamis 6 Juni 2024. Agendanya pembelaan dari terdakwa," ujar Ahmad Yani pada wartawan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012, dimana Pemkot Makassar melalui Sekretariat Kota Makassar, Bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah sebesar Rp3.500.000.000.

Dimana hasil dari pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.

Selanjutnya Walikota Kota Makassar Makassar yang saat itu dijabat Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kemudian menerbitkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012,, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.

Bahwa pembebasan lahan dalam rangka untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012, 2013, dan 2014 dalam hal ini M Sabri sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan selaku PPTK, Muh Yarman AP selaku Camat Tamalanrea, dan Iskandar Lewa, selaku Lurah Tamalanrea Jaya dilakukan tanpa dokumen perencanaan dan juga tanpa penetapan lokasi.

Namun pembebasan lahan tersebut diduga dikerjakan tanpa dilakukannya penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu, tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, serta dokumen yang mendukungnya, tidak atau tanpa lembaga atau tim penilai tanah.

Sementara untuk pembebasan lahan sendiri dilakukan secara bertahap, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp3.499.000.000, (DPA , Rp3.520.250.000)

Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000, (DPA, Rp. 37.436.743.850), dan pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000, (DPA, Rp30.050.400.000,), dengan total anggaran Rp71 miliar lebih.

Atas dasar itulah penyelidik Kejari Makassar bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pada 3 November 2023 menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri, yang saat itu menjabat Kabag Tata Pemerintahan.

Kemudian Mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP; Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa; dan penerima kuasa lahan, Abdullah Syukur. Selanjutnya, pada Selasa, 16 Januari penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama Abdul Rahim (AR) sebagai pemilik lahan. (raksul/pp)

  • Bagikan