Kantor KPK Jakarta. (Ade Jo)
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tiba-tiba dilarang ke luar negeri. Hanya saja, salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menolak permohonan pencegahan ke luar negeri Hasto Kristiyanto yang diajukan tim penyidik.
Alasannya, tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP telah mengajukan ke pimpinan agar Hasto Kristiyanto dicegah agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Permohonan cegah Hasto itu telah diajukan tim penyidik kepada pimpinan KPK pada Kamis, 6 Juni 2024.
Akan tetapi, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango disebut menolaknya dan meminta pencegahan ditunda.
"NP (Nawawi Pomolango) tidak mau, disponya (surat disposisi ke tim penyidik) perintahkan tunda," kata sumber kepada redaksi, Jumat, 7 Juni 2024 seperti dilansir dari pojoksatu.id
Namun demikian, saat dikonfirmasi hal tersebut, pimpinan KPK, baik Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak belum ada yang menjawab.
Sementara itu, KPK telah memanggil Hasto untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Juni 2024.
Hasto akan dikonfirmasi terkait informasi baru yang diperoleh KPK. Informasi baru yang dimaksud adalah adanya informasi terkait keberadaan Harun, hingga adanya pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan Harun.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa orang dekat Hasto, yakni Simeon Petrus selaku Tim Advokasi Pemilihan Umum PDIP, dan menantu Simeon bernama Hugo Ganda selaku mahasiswa. Serta seorang mahasiswa lainnya yang merupakan kerabat saksi Hugo bernama Melita De Grave selaku mahasiswa.
Dalam upaya melakukan pencarian terhadap Harun Masiku dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, KPK sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Harun Masiku sendiri saat ini berstatus buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. (dis/pp)