Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto: Humas Polda Jatim
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Ternyata kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi kepada siapa saja. Kali ini, menimpa sepasang suami istri dari institusi kepolisian.
Dan, endingnya, sangat memiriskan. Korban meregang nyawa akibat dibakar sang istri. Ia terbakar hingga 96 persen.
Pelaku dan korban merupakan anggota polisi. Pelaku diketahui seorang anggota polwan berinisial Briptu FN. Dia membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri, di Mojokerto.
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap motif di balik peristiwa itu. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan motif kasus istri bakar suami itu menjadi catatan penting.
"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Dirmanto di Surabaya, Minggu, 9 Juni 2024.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi itu dimulai ketika korban pulang ke rumah.
Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi online. Percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.
Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya bertengkar. Pertengkaran itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami yang juga polisi itu.
Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya.
Akibatnya, siraman bensin terhadap korban membuat api turut menyambar Briptu RDW. "Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terperciklah itu, akhirnya membakar yang bersangkutan," tuturnya.
Setelah api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawa suaminya itu ke rumah sakit.
"Jadi, FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ujarnya.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Dia juga dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(fajar/pp)