Diduga Mencuri Handphone di Sebuah Toko di Songka, Pemuda Ditangkap

  • Bagikan
Terduga pelaku diamankan di Polsek Wara Selatan.--ft: istimewa

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Diduga mencuri sejumlah barang di Toko Andi Fuat, Kelurahan Songka, warga Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, inisial DR (26) ditangkap polisi, Ahad, 9 Juni 2024 kemarin.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi yang dikonfirmasi, mengatakan terduga pelaku melancarkan aksinya saat pemilik toko sedang lengah.

"Awalnya (terduga) pelaku datang ke toko tersebut bermaksud untuk belanja. Saat itu pemilik toko berada di dalam rumah sedang mengisi es dan kemudian lanjut salat. (Terduga) pelaku yang melihat situasi toko sepi, langsung melancarkan aksinya dengan mengambil dua unit smartphone, dompet berisi uang Rp200 ribu, dan dua bungkus rokok," jelas Supriadi.

Pemilik toko yang selesai salat dan masuk ke toko miliknya, lanjut Supriadi, melihat sejumlah barangnya telah raib.

"Sadar telah kecurian, pemilik toko segera melapor ke Polsek Wara Selatan. Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan sehingga (terduga) pelaku diketahui berinisial DR warga Amassangan. Setelah identitasnya diketahui, unit Reskrim Polsek Wara Selatan dibackup Resmob Polres Palopo menciduk (terduga) pelaku di kediamannya Jl. Andi Djemma tanpa perlawanan," lanjutnya.

Saat ini terduga pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek Wara Selatan untuk proses lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang dikendarai, helm, rompi milik terduga pelaku juga telah diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang milik korban yakni dua unit handphone dengan merk berbeda. (riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version