Jajaran Polsek Wara Utara dipimpin IPDA Hasbi saat berada di empat lokasi rumah warga penjual Miras tanpa izin penjualan. --riawan--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Personil Polsek Wara Utara (Waru) Polres Palopo mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merk yang tidak memiliki surat izin penjualan.
Ratusan botol miras itu, diamankan dari empat rumah warga di Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Personil yang terlibat dalam giat operasi cipta kondisi tersebut, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Waru, IPDA Hasbi, S. H.
Kanit Reskrim Polsek Waru, IPDA Hasbi yang dikonfirmasi langsung, mengatakan giat Ops cipta kondisi itu berlangsung pada, Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita lalu. Dan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Palopo.
"Sasaran dalam giat Ops cipta kondisi itu, yakni penjual minuman beralkohol (Miras) yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh menteri (surat izin SKPA), sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU No. 07 tahun 2014, tentang perdagangan subd pasal 22 Ayat (1) Jo Pasal 6 peraturan daerah Kota Palopo,"kata Hasbi ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 12 Juni 2024 malam.
Empat rumah warga di Kelurahan Luminda yang menjadi sasaran saat dilakukan operasi tersebut, lanjut Hasbi, masing- masing berinisial DR, DS, SR, dan RP.
"Sebelum melakukan operasi, jauh hari sebelumnya tim melakukan penyelidikan berdasarkan atau kelurahan masyarakat. Dan saat dilakukan operasi, ditemukan sejumlah barang bukti (BB) miras tanpa izin penjualan dikediaman empat orang tersebut. Di kediaman DR ditemukan 290 botol miras berbagai merk, dikediaman DS ditemukan 55 botol miras berbagai merk, SR sebanyak 221 botol miras dan terakhir di kediaman RP ditemukan BB sebanyak 123 botol miras berbagai jenis merk. Jumlah keseluruhan BB miras yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut sebanyak 689 botol," ungkapnya.
Ratusan BB yang diamankan dari empat rumah warga itu, diamankan di Mako Polsek Waru guna proses lebih lanjut.
"Terkait dengan perbuatan pelaku penjualan minuman beralkohol tanpa izin maka terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan disangkakan pasal 106 Jo.Pasal 24 Ayat (1) UU No. 07 tahun 2014, tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," tegas Hasbi.(Riawan)