Empat pemuda yang terlibat curanmor diamankan pihak kepolisian Tana Toraja. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja melakukan Press Conference
pengungkapan kasus di loby Mapolres, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2024).
Kasus Pencurian Motor (Curanmor) dilakukan empat pelaku yang dibekuk Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama Polsek Sangalla.
Keempat pelaku Curanmor inisial T, FP, HP dan RL diamankan di Bebo Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara.
Press Conference dipimpin Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo didampingi Kasi Humas, Kompol Daud Massangka dan Kasi Propam, AKP Muh. Aksan Swardi.
Iptu Slamet Raharjo menjelaskan empat pelaku diamankan berdasarkan aduan dua korban bernama Elma Barung Tappi (30 tahun) dan Arievendi Pratama (31 tahun) selaku pemilik kendaraan.
Kedua korban melapor ke SPKT Polsek Sangalla pada Rabu (5/6/2024) lalu.
“Setelah menerima aduan kami perintahkan Unit Resmob back up Polsek Sangalla untuk melakukan serangkaian penyelidikan kasus tersebut,” ucapnya.
Tak cukup waktu 48 jam, personel akhirnya mengamankan keempat pelaku.
“Hasil pemeriksaan di hadapan penyidik keempat pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana Curanmor,” tutur Slamet.
Adapun barang bukti diamankan berupa 2 unit motor milik korban, 1 unit motor sebagai sarana untuk melakukan pencurian, 1 buah Handphone dan 1 buah obeng plat.
Para pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Risna)